Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara – Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan tiga orang yang diduga terkait kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat total bruto 4,16 gram. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Dusun Tegal Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Selasa (27/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan ARH alias Robi (24) dan ADM alias Arpin (38). Dari penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 1,48 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan seorang lainnya berinisial RAS alias Kiki (38). Dari penindakan lanjutan tersebut, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 2,68 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita dua timbangan elektrik, sejumlah plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp35.000.
Dengan demikian, total sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 4,16 gram bruto. Namun, status hukum dan peran masing-masing orang yang diamankan tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan memberikan informasi kepada kepolisian. Keterangan tersebut disampaikan di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/10/2026).
Menurut pihak kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing. Untuk memperoleh bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
“Jangan takut melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Segera hubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolres melalui Kasi Humas.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sabungan berinisial HR menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Sungai Kanan beserta jajaran atas tindak lanjut terhadap informasi yang disampaikan masyarakat.
HR berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
Ia juga berharap aparat kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan sesuai ketentuan hukum agar peredaran gelap narkotika tidak berkembang di lingkungan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolsek Sungai Kanan dan jajaran yang telah menindaklanjuti informasi masyarakat. Kami berharap upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan sesuai hukum, sehingga masyarakat, terutama generasi muda, terlindungi dari bahaya narkotika,” ujar HR.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah diserahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diamankan, asal-usul barang bukti, serta keterkaitan antara temuan barang bukti dan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Perlu ditegaskan, ketiga orang tersebut masih harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Penetapan kesalahan seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Penulis : Mirwan Hasibuan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Polsek Sungai Kanan Amankan Tiga Terduga Kasus Narkotika, Sita Sabu 4,16 Gram












