Global Expose TV – Kabupaten Pandeglang, Banten. Keberadaan sebuah kantor layanan internet atau WiFi di wilayah Pasar Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, kantor yang diketahui beroperasi sebagai layanan jaringan WiFi itu menggunakan spanduk bertuliskan “Briling”, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah warga terkait identitas dan legalitas operasional usaha tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar, aktivitas di dalam ruko tersebut setiap hari dipenuhi kegiatan operasional jaringan internet. Mulai dari teknisi, admin, hingga berbagai peralatan elektronik penunjang jaringan WiFi disebut berada di lokasi tersebut. Namun, masyarakat mengaku bingung karena identitas usaha yang terpampang di depan kantor tidak sesuai dengan aktivitas yang terlihat.
Awalnya setahu kami itu kantor WiFi dengan nama tertentu, bahkan dulu sempat memakai spanduk WiFi Sakti Net. Tapi tidak lama kemudian diganti menjadi Briling. Sementara aktivitasnya tetap operasional WiFi,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Perubahan nama dan spanduk tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah terdapat dua jenis usaha berbeda dalam satu tempat, atau hanya pergantian identitas semata. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola mengenai status maupun bentuk usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
Selain persoalan identitas usaha, warga juga menyoroti kondisi jaringan kabel internet di wilayah Munjul yang dinilai semakin semrawut dan meresahkan. Kabel-kabel WiFi disebut menjuntai di sejumlah titik jalan dan permukiman warga, bahkan ada yang dinilai membahayakan pengguna jalan maupun kendaraan besar yang melintas.
Kabel banyak yang rendah dan menjuntai. Kadang mobil besar atau pengguna jalan jadi terganggu. Kalau dibiarkan terus bisa membahayakan,” kata warga lainnya.
Keluhan masyarakat juga mengarah pada dugaan pemasangan kabel internet yang menempel pada tiang listrik. Warga menyebut sejumlah kabel jaringan diduga dipasang tanpa tiang sendiri dan hanya memanfaatkan tiang listrik sebagai penyangga utama jaringan.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan dan ketertiban tata jaringan utilitas di wilayah tersebut. Sebab, penggunaan tiang listrik untuk kabel internet tanpa pengaturan yang jelas dapat berisiko terhadap keamanan lingkungan maupun keselamatan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat turun tangan melakukan penertiban serta pemeriksaan terhadap operasional jaringan WiFi di wilayah Munjul. Selain memastikan legalitas usaha, warga juga meminta adanya penataan kabel agar tidak membahayakan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.
Kami tidak melarang usaha internet atau WiFi, karena memang dibutuhkan masyarakat. Tapi jangan sampai pemasangan kabel sembarangan dan mengganggu keselamatan warga,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kantor maupun instansi terkait mengenai status operasional usaha tersebut dan dugaan penggunaan tiang listrik untuk jaringan internet.
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












