Global Expose TV kabupaten Pandeglang — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak tegas menyikapi dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) sebesar 3 persen yang diduga dilakukan oleh oknum penilik di Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sejumlah guru PAUD dan TK mengaku keberatan atas pemotongan tersebut karena dilakukan setiap kali pencairan dana dan telah berlangsung berulang kali. Padahal, dana BOP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang peruntukannya sudah diatur secara ketat oleh pemerintah pusat.
Dana BOP sangat dibutuhkan untuk operasional sekolah dan kesejahteraan pendidik. Jika dipotong, tentu sangat memberatkan,” ujar salah satu guru PAUD yang meminta identitasnya dirahasiakan,
Para pendidik menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan adanya pemotongan dana BOP dalam bentuk apa pun, termasuk dengan dalih koordinasi atau kebijakan internal. Mereka menilai praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
Kasus ini pun mendapat sorotan dari pemerhati pendidikan dan masyarakat
Mereka mendesak Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Jika benar ada pemotongan dana pendidikan, maka itu harus diproses secara hukum. Dana pendidikan adalah hak peserta didik dan tenaga pendidik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas seorang aktivis pendidikan di Banten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penilik Kecamatan Picung maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut
Para guru PAUD dan TK berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan serta APH dapat memberikan perlindungan hukum kepada tenaga pendidik dan memastikan dana BOP disalurkan utuh, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan dana pendidikan di daerah harus diperketat agar tujuan peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini tidak terciderai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum.
Penulis : Oman
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Picung Pandeglang Banten












