Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Utara – Praktik penyulingan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar diduga marak terjadi di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Seorang pria yang dikenal dengan sapaan “AT Ritonga” atau “AT Rtg” disebut-sebut sebagai aktor utama dalam bisnis minyak subsidi ilegal yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.
Kegiatan ilegal ini diduga berlangsung di Dusun Padang Maninjau, Kelurahan Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. Ironisnya, lokasi penyulingan berada hanya beberapa kilometer dari Markas Polsek NA IX-X dan berdekatan dengan SPBU 14.214.230 Kampung Pajak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa AT Rtg memanfaatkan kendaraan jenis eltor dan mobil boks miliknya untuk mengangkut biosolar dari SPBU. Bahan bakar tersebut kemudian disuling secara ilegal di sebuah rumah berpagar seng yang disulap menjadi gudang tertutup demi menghindari pantauan aparat penegak hukum maupun awak media.
Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan.
“Saya jarang bisa mendapatkan solar di SPBU itu. Apa gunanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, khususnya Pasal 55, kalau tidak ditegakkan? Diduga kuat AT Rtg menyetor upeti kepada oknum aparat agar usahanya aman,” ujarnya.
Sumber lain menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut telah dilengkapi pompa minyak, menunjukkan bahwa operasi tersebut dijalankan secara sistematis dan terorganisir. Meskipun aktivitas ini diduga telah berlangsung lama, hingga kini belum tampak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
AT Ritonga juga disebut telah lama mengendalikan jaringan distribusi minyak subsidi ilegal di wilayah tersebut. Namun, hingga laporan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Labuhanbatu.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: AT Ritonga Diduga Dalangi Penyulingan Minyak Subsidi Ilegal di Labura












