Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial DMS dilaporkan ke Polres Kabupaten Bekasi atas dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil. Kasus ini melibatkan wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini berdampak serius terhadap Hormat Frieskaria Br Sirait (52), warga Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi korban setelah menitipkan satu unit mobil Grand Max kepada terlapor dengan alasan kasihan. Namun, mobil tersebut sudah digunakan oleh DMS selama satu setengah tahun tanpa itikad pengembalian.
Hormat menjelaskan bahwa ia sebelumnya telah memberikan kuasa hukum untuk mengurus laporan terkait kasus penipuan dan penggelapan di Polres Metro Bekasi. Namun, setelah kuasa hukum tersebut dicabut, mobilnya yang sempat berada di Polres Metro Bekasi dikembalikan ke pihak korban melalui kuasa hukumnya. Sayangnya, mobil itu tidak diserahkan kembali kepadanya. Upaya somasi yang dilakukan korban pun tidak mendapat tanggapan.
“Saya tidak menyangka bahwa permasalahan ini akan menjadi konflik dengan DMS, seseorang yang awalnya saya kenal baik dan sering saya bantu,” ujar Hormat Frieskaria pada Rabu (22/1/2025).
Hormat juga mengungkapkan bahwa upayanya untuk meminta mobil tersebut secara baik-baik malah berujung perdebatan sengit di kantor DMS. Bahkan, ia sempat dikurung di kantor tersebut saat mencoba menyelesaikan masalah secara langsung.
“Saya sudah berusaha meminta secara baik-baik dengan mendatangi kantornya, tetapi malah terjadi perdebatan dan saya sempat dikurung di dalam kantor itu,” jelasnya.
Menurut Hormat, kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang mencapai sekitar Rp125 juta, tetapi juga merugikan waktu, tenaga, dan pikirannya.
“Saya mengalami kerugian sekitar Rp125 juta, belum termasuk kerugian tenaga, pikiran, dan waktu,” ujarnya.
Hormat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap DMS agar keadilan dapat ditegakkan. Ia juga berharap agar citra lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak tercoreng akibat tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum tertentu.
“Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti sehingga saya mendapat keadilan. Oknum Ketua LSM seperti ini layak dihukum agar tidak merusak citra LSM di mata masyarakat,” harapnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi LSM.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: *Bikin Resah Masyarakat Oknum Ketua LSM Di Laporkan Ke Polisi Pasal 372*












