GLOBAL EXPOSE TV – LEBAK, BANTEN – Pemerintah Desa Lebakkeusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, menggelar sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (25/06/2026) dan dihadiri berbagai unsur masyarakat serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Lebakkeusik Abidin, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pandu dan Heru, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, serta warga Desa Lebakkeusik.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Lebakkeusik Abidin menegaskan bahwa perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi masyarakat, terutama untuk mengantisipasi berbagai risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

“Usia tua adalah harapan setiap orang, namun tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi di masa depan. Karena itu, saya berharap para peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat lainnya agar semakin banyak warga yang memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Abidin.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Pandu, menjelaskan bahwa terdapat dua program BPJS di Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja penerima upah, tetapi juga dapat diikuti oleh pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya.
Dalam paparannya, Pandu menjelaskan sejumlah program perlindungan yang tersedia, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program tersebut dinilai sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih aktif bekerja.
“Kami berharap seluruh masyarakat Desa Lebakkeusik dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya sangat besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Pandu.
Pada kesempatan yang sama, Heru selaku pembina BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan manfaat yang dapat diterima peserta apabila mengalami risiko kerja. Menurutnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perlindungan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia berhak menerima santunan kematian sesuai program yang diikuti. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. Pemerintah Desa Lebakkeusik bersama BPJS Ketenagakerjaan juga berharap semakin banyak warga yang menjadi peserta sehingga memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun dalam mempersiapkan jaminan hari tua.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Lebak Banten












