Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten.Keberadaan salah satu perusahaan penyedia layanan internet (WiFi) yang beroperasi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait proposal kegiatan media yang telah diajukan sejak beberapa waktu lalu.

Pada Senin (08/06/2026), awak media kembali mendatangi kantor perusahaan WiFi yang dikenal masyarakat dengan nama Balenet di wilayah Desa Cibitung. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meminta kepastian terkait proposal kerja sama media yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak perusahaan.
Menurut keterangan awak media, proposal tersebut telah diajukan hampir satu bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan maupun kepastian dari pihak perusahaan. Beberapa kali upaya komunikasi dilakukan, baik melalui kunjungan langsung ke kantor maupun melalui pesan WhatsApp kepada admin perusahaan yang berinisial J, namun belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Kami hanya ingin mendapatkan kepastian. Jika memang tidak berkenan membantu atau bekerja sama, setidaknya sampaikan secara terbuka sehingga kami tidak perlu bolak-balik datang ke kantor untuk menunggu jawaban yang tidak kunjung diberikan,” ungkap salah seorang awak media.
Selain persoalan komunikasi dengan media, aktivitas perusahaan tersebut juga menjadi perhatian terkait dugaan pemasangan jaringan kabel internet yang menempel pada tiang listrik. Saat awak media mencoba meminta penjelasan mengenai legalitas jaringan dan induk perusahaan yang menaungi operasional WiFi tersebut, pihak perusahaan disebut tidak memberikan keterangan yang memadai.
Bahkan menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, ketika ditanyakan mengenai asal-usul jaringan dan perizinan operasional, pihak yang berada di kantor hanya menjawab bahwa jaringan tersebut berasal dari pusat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Setelah itu, pembicaraan berakhir tanpa adanya kejelasan mengenai dokumen perizinan yang dimaksud.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait legalitas pemasangan kabel jaringan internet yang menempel pada tiang listrik di wilayah tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan guna memastikan seluruh aktivitas usaha telekomunikasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga meminta pihak PLN dan instansi berwenang melakukan penertiban apabila ditemukan pemasangan kabel yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga ketertiban, keselamatan jaringan utilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha yang beroperasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan WiFi yang disebut Balenet belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengabaian konfirmasi media maupun mengenai legalitas penggunaan tiang listrik untuk pemasangan kabel jaringan internet.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan dari pihak perusahaan sehingga berbagai pertanyaan yang berkembang dapat dijelaskan secara objektif dan transparan, sekaligus memberikan kepastian mengenai legalitas operasional jaringan internet yang digunakan di wilayah Kecamatan Munjul.
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












