Diduga Ada Penimbunan BBM Bersubsidi di SP 4, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhanbatu Selatan – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di RT 01, Desa SP 4, Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan di kalangan awak media, baik lokal maupun nasional. Seorang warga berinisial KYN disebut-sebut sebagai pihak yang diduga melakukan penimbunan, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan hukum yang terlihat terhadap dugaan tersebut.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Imam Ginting, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum mengambil langkah hukum.

“Sabar, saudaraku. Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti. Jika kita buru-buru, alat bukti bisa hilang, dan malah kita yang bisa dilaporkan serta diviralkan. Mohon waktu, karena jika hanya sebatas mendatangi lokasi tanpa menemukan bukti yang cukup, nantinya bisa menjadi persoalan hukum bagi kami sendiri. Situasi sekarang mengharuskan kita bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Arfin Fahrija, S.H., S.I.K., M.Hum., yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (28/1/2025) terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi tersebut, hingga Rabu (29/1/2025) belum memberikan tanggapan.

Dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga saat ini, masyarakat dan awak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini serta langkah hukum yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan/Porkot

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Ada Penimbunan BBM Bersubsidi di SP 4, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 152 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru