Diduga Aktivitas Perusahaan Kayu di Desa MekarSari Mengganggu Istirahat Warga Pada Malam Hari

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV KabupatenPandeglang-Banten – Rabu 29 juli 2026 Warga Kp.bandengan
Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang para warga merasa terganggu dengan adanya suara bising dari aktivitas bongkar muat kayu di malam hari pada perusahaan kayu yang ada didesa tersebut.

Salah satu warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas operasional bongkar-muat kayu oleh perusahaan setempat yang berlangsung pada malam hari hingga pagi hari.

​Aktivitas muat kayu pada jam istirahat malam memicu suara bising berlebih yang merampas hak tidur dan istirahat warga setempat.

Gangguan istirahat tidur yang berkepanjangan disinyalir berdampak serius pada kesehatan warga. Serta dari hasil penelusuran dan pengakuan satu warga inisial ( Um) mengatakan.” Suami saya sampai jatuh sakit akibat tidak bisa tidur semalaman itu akibat bisingnya suara suara dari kegiatan pekerjaan bongkar muat kayu di perusahaan tersebut pada malam hari apakah tidak bisa bekerja pada pagi sampai sore,karena malam waktunya kami istirahat ungkapnya.

​ Warga telah mendatangi pihak perusahaan secara baik-baik untuk bermediasi agar jadwal muat kayu dipindahkan ke siang/pagi hari. Namun, tanggapan pimpinan perusahaan dinilai kurang berempati dengan alasan “tidak bisa menentukan waktu karena tergantung kedatangan mobil”.

​Warga memohon kepada Pemerintah Desa Mekarsari, Pihak Kecamatan Panimbang, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) / Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan dan memberikan sanksi atau ketegasan aturan operasional kepada perusahaan tersebut.

​Dasar Hukum & Aturan Operasional
​Aktivitas usaha yang berada di pemukiman warga wajib tunduk pada regulasi lingkungan dan ketertiban umum:

​Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan:
Baku tingkat kebisingan untuk kawasan pemukiman/perumahan ditetapkan maksimal 55 dBA. Operasional berat di malam hari yang melebihi ambang batas ini melanggar regulasi lingkungan hidup.

​Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3):
Setiap badan usaha wajib menjaga ketentraman dan ketertiban lingkungan pemukiman sekitar serta tidak mengganggu kenyamanan warga setempat.
​Kewajiban Izin Lingkungan & AMDAL/UKL-UPL:

Setiap usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan dan komitmen menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar (social license to operate).
​Langkah Rekomendasi Penyelesaian

Kepada kepala desa mekarsari bhabinkamkabtimas/bhabinsa.agar bisa memanggil pimpinan perusahaan untuk mediasi formal berita acara.Agar tuntutan masyarakat operasional bongkar muat kayu
Khusus pada pagi hari hingga sore hari
( Misalnya jam 07.00 sampe jam 24.00 )
Pihak perusahaan agar bisa mengatur schedule dan kordinasi dengan armada truk agar melakukan muatnya dari jam 07.00 sampai jam 24.00.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan sanksi berjenjang melalui dari teguran tertulis pembatasan aktivitas usaha,hingga evaluasi/pencabutan ijin operasional jika perusahaan terus mengabaikan dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru