Global Expose TV Kota Bekasi –
Sebuah kasus yang melibatkan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) kini menjadi sorotan publik, setelah dirinya dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi atas dugaan penggelapan satu unit mobil jaminan. Kasus ini berawal dari persoalan utang piutang antara FS, seorang warga yang juga pengusaha, dengan seorang pengusaha ekspedisi.

Menurut penuturan FS kepada awak media, awalnya pengusaha ekspedisi tersebut meminjam uang kepada FS dan sebagai jaminan menyerahkan satu unit mobil truk. Namun, truk yang dijaminkan dikabarkan hilang. Sebagai pengganti, pihak ekspedisi kemudian menyerahkan satu unit minibus putih.
Seiring waktu, utang tak juga dilunasi. FS kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya, berinisial DK. Namun, kuasa tersebut kemudian dicabut oleh FS karena menilai DK tidak mampu menangani kasusnya.
Setelah pencabutan kuasa, menurut informasi yang dihimpun, DK bersama oknum pengurus LSM PKN justru menguasai mobil jaminan tersebut dan menyimpannya di kediaman Ketua Umum PKN. FS mengaku telah berupaya meminta pengembalian mobil tersebut, namun tidak digubris. Akhirnya, FS melaporkan Ketua Umum LSM PKN ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan.
Yang mengejutkan, setelah laporan tersebut dilayangkan ke aparat penegak hukum, oknum Ketua Umum LSM PKN justru buru-buru mengembalikan mobil tersebut ke pihak leasing. FS pun curiga, apakah pengembalian tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan dari biaya penarikan (BT)? “Kalau benar begitu, berarti bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengakali sistem leasing untuk keuntungan pribadi,” kata FS sambil tertawa sinis.
Meriang Ketakutan Hadapi Jerat Hukum:
Pengembalian mobil ke leasing oleh pihak LSM PKN disebut-sebut tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum. “Perbuatan menguasai barang yang bukan miliknya tetap dapat dijerat pidana, meskipun barang itu telah dikembalikan,” ujar Unggul Sitorus, SH, seorang aktivis hukum yang menyoroti kasus ini.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dari FS dan kini tengah melakukan penyelidikan. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas. Siapapun yang terbukti bersalah, termasuk oknum LSM, akan kami proses secara hukum,” tegas Kapolres Metro Kabupaten Bekasi.
Kasus ini menjadi ironi sekaligus peringatan keras. Lembaga yang seharusnya menjadi garda moral masyarakat, justru diduga melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami tidak akan membiarkan ada oknum LSM yang berlindung di balik organisasi untuk melakukan tindakan melawan hukum,” tambah Kapolres.
Kini, Ketua Umum LSM PKN disebut-sebut merasa “meriang”, cemas terhadap proses hukum yang akan dijalaninya. Publik pun berharap, proses hukum ini berjalan transparan dan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan LSM sebagai tameng kepentingan pribadi.
Kasus ini membuka mata publik bahwa pengawasan terhadap LSM harus diperketat, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Agus Marpaung
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Gelapkan Mobil Jaminan Oknum Ketua LSMDilaporkan Kini Meriang Dilanda Cemas Hukum












