Diduga Halangi dan Intimidasi Wartawan, Ketua Umum LSM PKN Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Seorang wartawan yang bertugas sebagai Kepala Biro Global Expose TV, Hotma Tumangger (38), melaporkan Ketua Umum LSM Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Mangapul Sirait, ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Laporan ini dibuat setelah insiden dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan terjadi saat Hotma dan rekan-rekannya sedang meliput keributan antara Dikaios Mangapul Sirait dan seorang warga bernama Hotma Frieskaria Br Sirait di depan rumah yang berlokasi di Perumahan Kemang Pratama 1, Jalan Niaga 1 Blok A11 RT 01 RW 011, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Dalam kejadian tersebut, Dikaios diduga merampas ponsel milik wartawan, mendorong, serta mengintimidasi dengan ucapan yang tidak pantas.

“Kami Sudah Koordinasi dengan Keamanan dan RT”
“Hari ini saya resmi melaporkan dugaan pelanggaran terhadap tugas jurnalistik yang menimpa saya dan rekan-rekan saat meliput kejadian,” ujar Hotma, Kamis pagi (23/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelum masuk ke area perumahan, dirinya dan rekan-rekan telah mendapatkan izin dari pihak keamanan dan RT setempat. Namun, terlapor diduga tetap melakukan tindakan menghalangi kerja wartawan.

“HP saya sempat dirampas, saya didorong, dan diintimidasi dengan kata-kata yang tidak pantas. Hal ini kami anggap sebagai tindakan menghalangi tugas jurnalistik. Padahal kejadian yang kami liput berada di luar rumah terlapor,” jelasnya.

Pimpinan Redaksi: “Menghalangi Wartawan Melanggar Hukum”, Sukadi, Pemimpin Redaksi Global Expose TV , menyesalkan tindakan Ketua Umum LSM PKN tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta,” ungkap Sukadi.

Ia menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh Pasal 28F Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Saya berharap, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan. Semua pihak perlu mendukung kelancaran tugas jurnalistik, kecuali ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh wartawan,” tambah Sukadi.

Respons Terlapor Masih Dinantikan
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Umum LSM PKN, Dikaios Mangapul Sirait, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari upaya menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Facebook Comments Box

Penulis : Leonardus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Halangi dan Intimidasi Wartawan, Ketua Umum LSM PKN Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru