Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, diduga melakukan penghinaan terhadap wartawan dengan melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas. Dugaan tersebut mencuat setelah pemberitaan terkait rangkap jabatan oknum BPD dengan jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipublikasikan oleh media.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, oknum BPD tersebut diduga mengucapkan kata-kata bernada penghinaan seperti “anjing” dan “bangsat”, serta menyebut wartawan sebagai “pengangguran”. Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan dan perendahan martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa itu disebut terjadi bukan dalam konteks klarifikasi atau hak jawab, melainkan sebagai reaksi emosional setelah berita dimuat. Sikap tersebut menuai kecaman karena dianggap tidak mencerminkan etika dan tanggung jawab seorang pejabat publik yang seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan pemberitaan yang berimbang.

Tindakan dugaan penghinaan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam undang-undang tersebut juga ditegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang beradab, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari oknum BPD Desa Cibaliung yang bersangkutan. Pihak pemerintah desa, kecamatan, maupun lembaga terkait di Kabupaten Pandeglang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau oleh redaksi.
Penulis : Tim Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












