Diduga Kebal Hukum, Pabrik Bakso Tak Berizin BPOM dan Eksploitasi Anak, Masih Bebas Beroprasi?

Senin, 23 Juni 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Garut – Sebuah pabrik bakso milik PT Dua Putri yang berlokasi di wilayah Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga kuat melanggar berbagai aturan hukum. Mulai dari tak kantongi izin BPOM, izin lingkungan, hingga diduga mempekerjakan anak di bawah umur, namun anehnya, pabrik ini tetap beroperasi lancar seolah luput dari pemantauan seakan kenal hukum.

Menanggapi ikhwal tersebut, Kepala Desa Talagasari, Riki Ismail Barokah, saat di hubungi melalui sambungan selulernya, membenarkan bahwa pabrik tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
“Izin lingkungan aja nggak ada, apalagi BPOM. Silakan saja cek langsung,” ujarnya kepada tim Global Expose TV.

Lebih lanjut Riki mengungkapkan bahwa keberadaan pabrik tersebut yang sempat meresahkan warganya pernah di bahas bersama pihak kecamatan, warga, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas keberadaan pabrik tersebut, khususnya soal pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan.

Namun, hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait hingga saat ini belum ada kepastian hukum, terbukti kegiatan usaha hingga saat ini masih berjalan mulus bahkan semakin besar.

Lebih mirisnya lagi, hasil investigasi lapangan menemukan fakta bahwa salah satu pekerja di pabrik tersebut masih berusia 16 tahun. Praktik ini jelas menabrak aturan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang perusahaan mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun.

Tak berhenti di situ, sejumlah sumber warga sekitar menyebutkan bahwa proses produksi bakso di pabrik tersebut diduga menggunakan pemutih dan pengawet. Padahal, dalam Pasal 136 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penggunaan bahan tambahan yang membahayakan kesehatan sangat dilarang dan dapat dipidana.

Namun pihak manajemen perusahaan menampik tudingan tersebut,

“produk kami tidak menggunakan pengawet, hanya menggunakan minyak sebagai bahan tambahan aja. Dan itu bukan bahan kimia,” tukasnya.

Ditempat yang sama seseorang yang mengaku sebagai VIC IPAL bernama Rahman menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali diawasi oleh instansi terkait.
“Dari DLH sering ke sini pak, dari Polres sampai Polda juga udah pernah datang,” ujarnya dengan santai.
Pernyataan yang dilontarkan Rahman dengan kerapnya pihak berkompeten mendatangi pabrik nya, bisa menimbulkan asumsi dan persepsi negatif di kalangan masyarakat.

Namun hingga kini, tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Aktivitas produksi tetap berjalan, seolah tak terjadi pelanggaran apa pun.

Padahal, mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan industri tanpa izin lingkungan dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pencabutan usaha. Begitu juga soal keamanan pangan dan perlindungan anak, pelanggarannya jelas punya konsekuensi hukum serius.

Facebook Comments Box

Penulis : F Boy

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Diduga Kebal Hukum, Pabrik Bakso Tak Berizin BPOM dan Eksploitasi Anak, Masih Bebas Beroprasi?

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru