Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Tim awak media Global Expose TV menemukan adanya gambar Burung Garuda, lambang negara Indonesia, yang diduga digambar secara sembarangan di jalan utama menuju Perumahan Bumi Sampoerna Indah (BSI). Keberadaan gambar tersebut memicu kekhawatiran mengenai penghormatan terhadap simbol-simbol negara.
Menurut undang-undang, tindakan menodai atau merendahkan kehormatan Lambang Negara, seperti yang dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Kasus ini sedang dalam pemantauan lebih lanjut untuk memastikan apakah gambar tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap lambang negara yang disengaja.
Tindakan tersebut mendapat perhatian masyarakat sekitar, dan warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Pelecehan terhadap lambang negara merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh diabaikan, mengingat pentingnya menjaga martabat simbol-simbol kebangsaan. Tanggapan dan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pengurus RT/RW setempat, masih ditunggu.
Pasal yang mengatur mengenai tindakan yang menghalangi tugas wartawan dan menganiaya awak media, termasuk yang bekerja di Global Expose TV, dapat ditemukan dalam beberapa peraturan hukum di IndonesiaPasal 4 Ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 351: Mengatur tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan jika menyebabkan luka ringan, dan lebih lama jika menimbulkan luka berat atau kematian.
Pasal 170: Mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan oleh banyak orang (secara bersama-sama), dengan ancaman hukuman penjara lebih berat, tergantung tingkat keparahan.
Jika awak media Global Expose TV mengalami penganiayaan atau penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, mereka berhak melaporkannya ke aparat penegak hukum dengan merujuk pada undang-undang tersebut.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Lakukan Penganiayaan Journalis Terjadi Pelecehan Lambang Negara di Perumahan BSI, Tindak Lanjut Diharapkan












