Global Expose TV – Pandeglang, Banten. Kamis, 19 Maret 2026. Seorang nasabah asal Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari seorang oknum penagih bank keliling. Oknum tersebut diduga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nada marah serta menggunakan kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas.
Akibat pesan tersebut, nasabah merasa tertekan dan tersinggung. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang memiliki kewajiban utang sebesar Rp7 juta. Namun, utang tersebut telah dibayarkan secara bertahap hingga kini tersisa Rp1 juta. Hal itu, menurutnya, merupakan bukti adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban.
Nasabah juga menegaskan bahwa keterlambatan pelunasan bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena kondisi ekonomi yang belum memungkinkan untuk melunasi sisa utang dalam waktu dekat.
“Saya bukan tidak mau bayar atau tidak punya itikad baik. Buktinya dari Rp7 juta sudah saya cicil sampai tinggal Rp1 juta. Hanya saja saat ini saya belum mampu melunasi. Saya sangat tidak senang dengan ucapan kasar tersebut,” ujarnya saat dimintai keterangan.
Ia berharap pihak berwenang dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar proses penagihan utang dilakukan secara manusiawi, sopan, dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, ia juga meminta agar oknum penagih yang diduga bersikap kasar dapat diberikan pembinaan sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa praktik penagihan utang harus tetap menjunjung tinggi etika, norma sosial, serta perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila mengalami intimidasi, ancaman, maupun perlakuan tidak pantas dalam proses penagihan.
Penulis : Tim Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Panimbang Pandeglang Banten












