GLOBAL EXPOSE TV – KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 pada Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Baret’S Gempita di Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, saluran irigasi yang dibangun diduga tidak dilakukan penggalian sebagaimana mestinya. Sejumlah pihak di lapangan menyebutkan bahwa kedalaman saluran yang seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis diduga tidak terpenuhi. Dari hasil pengamatan, kedalaman saluran yang tampak hanya sekitar 48 sentimeter dari permukaan tanah, dan diduga bukan merupakan hasil galian baru, melainkan memanfaatkan kondisi saluran yang sudah ada. Temuan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pelaksana maupun instansi teknis.

Selain itu, seorang pekerja yang mengaku terlibat dalam pembangunan tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa pekerjaan itu disebut diborongkan dengan nilai sekitar Rp30 juta. Menurut pengakuannya, nilai tersebut merupakan kesepakatan setelah adanya penawaran dari pihak pengurus P3A. Pernyataan ini merupakan keterangan dari narasumber dan belum mendapat tanggapan resmi dari pengurus P3A.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah fungsi saluran irigasi. Berdasarkan pengamatan di lapangan saat peliputan, tidak terlihat adanya aliran air pada saluran tersebut maupun sumber air (hulu) yang mengaliri jaringan irigasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pembangunan tersebut dalam mendukung kebutuhan air bagi lahan pertanian, khususnya pada musim kemarau.
Program P3-TGAI pada dasarnya bertujuan meningkatkan layanan irigasi guna menunjang produktivitas pertanian melalui pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang dapat dimanfaatkan langsung oleh para petani. Oleh karena itu, kualitas pekerjaan serta fungsi saluran menjadi aspek penting yang perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua P3A Baret’S Gempita maupun Pemerintah Desa Girijaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, nilai pemborongan yang disampaikan oleh pekerja, maupun kondisi saluran irigasi yang belum terlihat berfungsi.
Global Expose TV tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Desa Girijaya kecamatan Saketi Pandeglang Banten












