Diduga Pungut Rp90 Ribu per Siswa, Pelepasan dan Kenaikan Kelas SDN Kadubadak Disorot

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBAL EXPOSE TV KABUPATEN PANDEGLANG BANTEN ,Rabu 17 Juni 2026 – Pelaksanaan acara pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Kadubadak, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, diduga membebani wali murid dengan adanya pungutan yang disebut mencapai Rp90 ribu per siswa. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diminta memberikan kontribusi untuk membiayai kegiatan yang digelar sekolah.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sebelum pelaksanaan kenaikan kelas pada Senin (15/6/2026), para wali murid diundang oleh kepala sekolah dan dewan guru untuk menghadiri musyawarah di lingkungan sekolah.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut disampaikan kebutuhan anggaran kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas yang disebut mencapai sekitar Rp17 juta. Dengan jumlah siswa lebih dari 190 orang, setiap siswa disebut dikenakan biaya sekitar Rp90 ribu.

“Kami diundang ke sekolah untuk membahas acara kelulusan dan kenaikan kelas. Dalam pertemuan itu disampaikan kebutuhan dana sekitar Rp17 juta dan setiap siswa diminta Rp90 ribu. Saya juga mendengar ada informasi bahwa hasil keuntungan dari kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp60 juta setelah acara selesai,” ujar sumber kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana kegiatan serta kesesuaiannya dengan kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan sekolah membebani orang tua siswa.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala SDN Kadubadak, Ajo Suharja, tidak memberikan penjelasan rinci terkait nominal pungutan yang disebutkan wali murid. Ia justru mengarahkan wartawan untuk meminta keterangan kepada tokoh masyarakat dan Kepala Desa Kadubadak.

“Awalnya kata tokoh masyarakat dan Kepala Desa Kadubadak, sekalian saja acara kelulusan dibuat. Kalau kurang puas silakan ke tokoh masyarakat saja. Kalau mau dilanjut silakan. Acara perpisahan dan purna bakti itu usulan dari masyarakat yang ingin meramaikan,” ujar Ajo.

Ketika ditanya secara spesifik mengenai kebenaran adanya biaya Rp90 ribu yang dibebankan kepada wali murid, Ajo menjawab bahwa besaran sumbangan berasal dari masyarakat dengan nominal yang beragam.
“Bervariasi dari masyarakat,” katanya singkat.

Namun saat kembali ditanya mengenai kisaran nominal yang dimaksud, Kepala Sekolah enggan menjelaskan lebih lanjut.
“Itu nanti urusannya dengan tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan yang telah diterbitkan sejumlah media online, Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, Hafid Hertian, S.Sos., menegaskan bahwa pelaksanaan pengumuman kelulusan dilakukan secara serentak sesuai ketentuan pemerintah pusat.

“Jadwal pengumuman kelulusan sudah ditetapkan melalui hasil rapat bersama di tingkat kementerian. Untuk pelaksanaannya, seluruh sekolah di Kabupaten Pandeglang mengikuti jadwal yang sama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,” ujar Hafid.

Lebih lanjut, Hafid menegaskan bahwa melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, seluruh sekolah diminta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan kenaikan kelas, wisuda, maupun perpisahan yang berpotensi membebani orang tua siswa.

“Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga kesederhanaan dalam dunia pendidikan sekaligus memastikan seluruh peserta didik memperoleh pelayanan yang setara tanpa adanya beban tambahan biaya,” tegasnya.

Munculnya dugaan pungutan dalam kegiatan pelepasan dan kenaikan kelas di SDN Kadubadak kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut transparansi penggunaan dana, persoalan ini juga dinilai perlu mendapat perhatian Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci maupun dokumen pertanggungjawaban resmi yang disampaikan pihak sekolah terkait besaran dana yang dihimpun dari wali murid serta penggunaannya dalam kegiatan tersebut.

Facebook Comments Box

Penulis : Red

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru