Global Expose TV Kabupaten Tangerang, Banten – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga Kecamatan Cisauk mengaku diminta membayar Rp 50.000 per orang untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai salah satu syarat administrasi penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH). Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Puskesmas UPTD Cisauk.
Warga menyebut, biaya tersebut tidak pernah dijelaskan sebagai ketentuan resmi, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pungutan di luar aturan. Padahal, surat keterangan sehat merupakan layanan dasar yang pada banyak fasilitas kesehatan cukup dikenai tarif resmi sesuai Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati, bukan pungutan tambahan tanpa dasar hukum.
“Untuk buat surat keterangan sehat, kami dimintai Rp 50 ribu. Padahal ini untuk persyaratan PKH, bukan untuk hal lain. Kami merasa keberatan dan mempertanyakan apakah ini memang aturan dari pemerintah atau hanya inisiatif oknum,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, tindakan meminta atau menarik uang tanpa dasar peraturan yang sah termasuk kategori pungutan liar (pungli). Tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma pelayanan publik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Praktik pungli di sektor layanan kesehatan dikhawatirkan dapat menghambat masyarakat miskin dalam memperoleh hak-haknya, terutama mereka yang sedang mengurus bantuan sosial seperti PKH. Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis sosial dan lembaga antikorupsi di daerah.
Para pemerhati pelayanan publik mendesak Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur dan Dinas Kesehatan, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala UPTD Puskesmas Cisauk. Mereka meminta dilakukan audit pelayanan, pemeriksaan internal, serta penindakan tegas bila terbukti terjadi pungli.
“Pelayanan di puskesmas seharusnya menjadi garda terdepan bagi masyarakat, bukan malah membebani dengan pungutan yang tidak jelas. Jika benar ada pungli, kami minta Gubernur segera ambil tindakan tegas,” tegas salah satu aktivis.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Puskesmas UPTD Cisauk maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera merespons dan memberikan kepastian agar praktik serupa tidak terus berulang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa layanan publik harus berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar demi melindungi hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan yang membutuhkan bantuan negara.
Penulis : Iwan Kejes
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Terjadi Pungli di Puskesmas UPTD Cisauk: Warga Dipungut Rp 50 Ribu untuk Surat Keterangan Sehat, Gubernur Diminta Turun Tangan












