Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP Srikandi Ganisa, Mastaria Manurung, mengkritik keras dugaan penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Polres Metro Bekasi. Menurutnya, RJ tidak dapat diterapkan pada kasus berat seperti TPPO karena melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan peraturan hukum di Indonesia.
“TPPO adalah tindak pidana berat yang tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian atau RJ. Pelakunya harus dihukum pidana, bukan didamaikan,” tegas Mastaria Manurung, saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Senin (13/1/2025).
Kasus dengan Nomor LP/B/2919/X/2023
Kasus yang dimaksud terkait laporan polisi dengan nomor LP/B/2919/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Pelapor, ES (37), ibu dari seorang bayi bawah tiga tahun (batita), melaporkan dugaan pelanggaran prosedur, di mana kasus tersebut dilimpahkan dari Polres Metro Bekasi Kota dan diduga diselesaikan dengan RJ oleh oknum Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.
Menurut Mastaria, penerapan RJ dalam kasus berat seperti TPPO melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) telah menegaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ringan dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp2,5 juta.
“Korban boleh menerima kompensasi, tapi tindak pidananya tetap harus diproses. Kejahatan besar seperti TPPO, pencucian uang, korupsi, dan pembunuhan berencana tidak memiliki ruang untuk RJ,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Administrasi
Mastaria juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini, termasuk pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi yang diduga mengeluarkan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) atas nama orang lain sebagai ibu kandung dari batita tersebut.
“Akta dan KK batita ini diterbitkan atas nama orang lain sebagai orang tuanya, padahal surat keterangan kelahiran dari salah satu klinik di Bekasi jelas menunjukkan bahwa orang tuanya adalah ES. Kami menduga proses ini melibatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Tindak Lanjut LBH Srikandi Ganisa
Mastaria menegaskan bahwa LBH Srikandi Ganisa telah mengirimkan surat kepada Kapolres Metro Bekasi dan Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi dan perhatian khusus terkait kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal kasus ini agar terungkap secara terang benderang. Kami juga berharap Kapolres Metro Bekasi memberikan perhatian penuh agar keadilan dapat ditegakkan,” tegasnya.
Respons Polres Metro Bekasi
Ketika dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Metro Bekasi, Iptu Murtopo Hadi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penerapan RJ dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat TPPO merupakan kejahatan yang melanggar HAM dan harus ditangani dengan serius sesuai hukum yang berlaku. (F)
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Diduga Terlibat Sindikat TPPO, Unit PPA Polres Metro Bekasi Dikritik Terkait Restorative Justice












