Dilarang Keras..!!!! Aktivis 98 Desak Polres Bogor Tindak Tegas Sindikat Pengoplos Gas Sesuai Undang-Undang

Sabtu, 12 April 2025 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kampung Cisewu, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang terungkap pada Selasa, 25 Maret 2025, terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat.

Leonardo Purba, seorang aktivis sosial sekaligus mantan aktivis 98, mendesak Polres Bogor agar segera menuntaskan kasus tersebut. Ia menyoroti lambannya penanganan terhadap sindikat pengoplos gas, termasuk kasus serupa yang sebelumnya telah diserahkan oleh Yonpomad Jonggol namun hingga kini belum juga terungkap pelakunya.

“Polres Bogor harus buktikan kinerjanya, bongkar habis sindikat mafia gas subsidi dari pelaku lapangan hingga aktor intelektualnya. Tangkap dan proses hukum pelaku, jangan cuma sebatas wacana,” tegas Leonardo, Jumat (11/4/2025).

Menurut Leo, praktik pengoplosan gas elpiji 3 kg bersubsidi tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga merupakan bentuk perampasan hak rakyat kecil yang sangat membutuhkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang melanggar hukum. Ratusan ribu warga kehilangan haknya atas gas subsidi karena ulah mafia ini. Ini harus menjadi perhatian serius Kapolres Bogor,” ucapnya.

Leo juga mengingatkan bahwa pengoplosan gas elpiji melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf c yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengoplosan gas tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, yang secara tegas melarang perbuatan mengoplos dan/atau memindahkan isi tabung LPG tanpa izin resmi.

Ia juga menekankan bahwa penyalahgunaan gas subsidi bukan sekadar bentuk penyelewengan, tetapi sudah masuk kategori kedzaliman yang merugikan ribuan warga dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Jika pelaku tidak segera ditangkap dan diproses secara hukum, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Polri. Ini bukan hanya soal gas, tapi soal keadilan,” tandasnya.

Leo pun mengajak semua pihak, termasuk Bupati Bogor Rudi Susmanto yang dikenal berpihak pada rakyat, untuk turut mendorong penegakan hukum terhadap sindikat gas oplosan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang
SDN Sukamulya 1
Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan
TK Bunga Harapan
Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla
Tiga Pilar PPU Siaga Karhutla, Cegah Api Meluas di Tengah Ancaman Cuaca Kering
Groundbreaking Coal to Methanol di Kutim, Proyek Strategis Ditargetkan Produksi 2029
Kaliorang Bentuk Posko Siaga Karhutla, TNI-Polri dan Perusahaan Perkuat Sinergi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:56 WIB

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang

Minggu, 13 September 2026 - 15:18 WIB

SDN Sukamulya 1

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

TK Bunga Harapan

Selasa, 1 September 2026 - 10:37 WIB

Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terbaru