DPC PPWI Pandeglang Kecam Keras Proyek Jalan Nasional Cikeusik–Cibaliung Diduga Langgar Aturan: Telan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang Banten – Dewan perwakilan cabang  Persatuan pewarta warga Indonesia  (DPC -PPWI) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengecam keras pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Raya Nasional ruas Cikeusik–Cibaliung. Kecaman ini menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa seorang pengendara sepeda motor di lokasi proyek, tepatnya di wilayah Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik. Kejadian ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian pihak pelaksana yang tidak memenuhi standar keselamatan dan melanggar peraturan yang berlaku.

Kecelakaan nahas terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bernama Dede Sudianto sedang melintas sendirian melintasi lokasi pekerjaan. Kondisi jalan yang gelap gulita, tidak adanya penerangan sama sekali, serta minimnya rambu peringatan atau tanda bahaya membuat korban tidak mengetahui adanya tumpukan material berupa tanah dan batu yang diletakkan tepat di badan jalan utama. Akibatnya, korban kaget, hilang kendali, dan terjatuh hingga menderita luka-luka cukup serius.

Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC PPWI Pandeglang, Nuryahman, menyatakan sikap tegas pihaknya. Ia menilai kelalaian yang terjadi bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran nyata terhadap aturan keselamatan jalan raya, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Persyaratan Keselamatan Jalan.

‎”Kami mengecam keras kelalaian pihak pelaksana proyek. Ini jalan nasional, jalur utama yang ramai dilalui kendaraan siang maupun malam hari. Tapi fakta di lapangan sangat memprihatinkan: tidak ada lampu penerangan, tidak ada rambu peringatan bahaya, tidak ada pembatas jalan, dan material proyek ditaruh sembarangan menempati badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan nyawa pengguna jalan,” tegas Nuryahman,  (8/5/2026).

‎Lebih lanjut, Nuryahman menjelaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di badan jalan yang tetap dibuka untuk umum, kewajiban menyediakan fasilitas pengamanan dan petunjuk arah adalah hal mutlak. Kelalaian memenuhi syarat itu, menurutnya, adalah bentuk pengabaian hak masyarakat atas keselamatan berlalu lintas.

‎”Sudah ada korban yang terluka, itu bukti nyata kelalaian mereka. Jika dibiarkan begitu saja, kami khawatir korban jiwa tidak bisa dihindari di kemudian hari. Keselamatan nyawa jauh lebih penting dibandingkan target waktu penyelesaian proyek,” tambahnya.

‎DPC PPWI Pandeglang pun mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas terkait, serta pihak pengawas proyek untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengecekan menyeluruh. Pihaknya menuntut perbaikan fasilitas keselamatan secepatnya, pemasangan rambu lengkap, penerangan yang memadai, serta penataan material agar tidak lagi menghalangi jalan.

Selain itu, PPWI juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan kecelakaan ini ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas. Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk kemajuan dan kenyamanan masyarakat, malah menjadi sumber bahaya dan ancaman bagi keselamatan mereka,” pungkas Nuryahman

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait terkait kecelakaan dan dugaan pelanggaran aturan tersebut. Masyarakat pun berharap masalah ini segera ditangani serius demi terciptanya jalan yang aman dan nyaman.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru