Global Expose TV – Jakarta – Ramai diperbincangkan di media-media beberapa waktu belakangan ini, dunia pers dikejutkan oleh persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah uji kompetensi wartawan [UKW] gratis yang di kucurkan dari Kementrian BUMN untuk organisasi tertua di Indonesia yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, sebab dana yang seharusnya diperuntukkan bagi wartawan untuk meningkatkan kompetensi, diduga kuat dikorupsi.
Peristiwa dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut yang diduga dilakukan oleh wartawan senior inisial JR pada mulanya muncul dari berita media yang tersebar luas di jagad maya hingga sempat menimbulkan kegaduhan dikalangan insan Pers di semua lapisan.
Kejadian yang menampar dunia pers itu, menjadi pelajaran berharga untuk kita semua para pengurus organisasi Pers juga awak media, terlebih buat Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengayomi pers tanah air.
“Memang selama sejarah perjalanan Pers Indonesia organisasi tertua PWI dan Dewan Pers ini terlihat sebagai dua lembaga yang seiring sejalan mendominasi Pers Indonesia di semua lini yang terlihat sangat abai terhadap organisasi-organiaasi Pers dan media yang di anggap kecil dan abal-abal”, ungkapnya
Doktor Suriyanto menambahkan, bahwa dengan kejadian tersebut hendaknya bisa menjadi cermin dan pelajaran buat semua insan Pers dan media bahwa kita semua manusia memiliki keterbatasan dan potensi kekhilafan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga apa yang terjadi di tubuh organisasi tertua ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua insan Pers terutama Dewan Pers.
“Senior atau tidak seniornya seorang wartawan dan lulus UKW atau tidaknya seorang wartawan tidak menjamin profesionalitas atau kejujuran Pers, terbukti dengan apa yang terjadi di tubuh PWI Pusat”, tambahnya
Dia berharap, dalam kondisi seperti itu, wartawan harus selalu ingat akan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan pekerjaannya.
“Seorang wartawan yang profesional harus memiliki sifat profesionalisme sebagai jiwanya, karena profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional”, terang Magister Hukum.
Pihaknya mengingatkan, bahwa UKW hanya sebatas pengukur standar keahlian kompetensi dalam malaksanakan tugas jurnalistik, bukan sebagai penentu profesionalitas.
“Bisa jadi banyak seorang jurnalis yang berpengalaman selama puluhan tahun dan memiliki banyak karya jurnalistik yang berkualitas, meskipun tidak memiliki sertifikat UKW, tetaplah kompeten secara profesi”, lanjutnya.
Dr. Suriyanto meminta, peristiwa yang sudah ramai menjadi konsumsi publik dan membuat cemar serta menimbulkan kegaduhan di jagad Pers Indonesia tersebut, agar mendapat tindakan tegas dari Dewan Pers bagi oknum-oknum yang terlibat dengan kasus dugaan penggelapan dana UKW dari BUMN dan memberi sangsi keras kepada organisasi Persnya, karena sebagai konstituen Dewan Pers memiliki arah kebijakan untuk membawa perubahan Pers indonesia yang lebih baik dan tidak perlu tebang pilih.
“Penegak hukum juga harus menindak cepat dan tepat juga tegas atas pelaporan dari para rekan organisasi Pers baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.”, pungkasnya.
Penulis : M Riyan
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dr. Suriyanto Pd, SH,MH.M.Kn, Soroti Kasus Oknum PWI Pusat












