Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu – Aroma korupsi menyengat dari lingkungan SMAN 1 Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 yang semestinya menjadi penopang mutu pendidikan, diduga diselewengkan oleh kepala sekolah, Samuel Marpaung, dengan dalih pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Global Expose TV, sekolah ini menerima total dana BOS senilai Rp596.800.000 pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, alokasi pengembangan perpustakaan terbagi dua tahap, yakni Rp127.807.400 pada tahap pertama dan Rp190.990.800 pada tahap kedua, dengan pencairan terakhir pada 12 Agustus 2024.
Namun ironisnya, kondisi nyata perpustakaan di sekolah tersebut justru jauh dari kata layak. Ruangan yang diklaim sebagai perpustakaan tidak lebih dari ruang kelas biasa, tanpa sentuhan modernisasi maupun fasilitas pendukung sebagaimana yang diharapkan dari anggaran ratusan juta tersebut.
Kecurigaan publik pun kian mencuat. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang begitu besar, terutama karena tidak terlihat adanya pengembangan signifikan baik secara fisik maupun layanan literasi di lingkungan sekolah.
Saat tim reporter Global Expose TV menyambangi sekolah yang terletak di Jalan Pendidikan, Aek Nabara, Kepala Sekolah Samuel Marpaung tidak berada di tempat. Menurut keterangan dari pihak keamanan sekolah, kepala sekolah tengah mengikuti “zoom meeting” dan humas sekolah juga tidak berada di lokasi. Ketika ditanya soal ruang perpustakaan, sekuriti menyebutkan bahwa ruangan tersebut berada di ujung gedung dan ukurannya setara dengan ruang kelas biasa.
“Kalau mau masuk ke perpustakaan harus didampingi humas atau kepala sekolah. Tapi dua-duanya sedang tidak ada. Ruangannya ya seperti kelas biasa saja,” ujar seorang petugas keamanan di lokasi.
Upaya konfirmasi ulang dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, namun pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Samuel Marpaung hanya berstatus centang dua abu-abu—tanda pesan masuk tapi tidak dibaca.
Dugaan penyelewengan dana BOS ini bukan persoalan sepele. Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 603 menyebut bahwa setiap tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dapat dijerat pidana penjara dan denda.
Kasus ini perlu ditindaklanjuti serius oleh aparat penegak hukum dan Inspektorat Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Jika benar ada penggelembungan atau fiktifisasi kegiatan dalam laporan penggunaan dana BOS, maka Kepala SMAN 1 Bilah Hulu bisa terancam pidana.
Global Expose TV akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Bilah Hulu: Rp318 Juta untuk Perpustakaan, Hasilnya Diragukan












