Global Expose TV Kabupaten Bekasi – Dugaan penyimpangan dalam penerbitan akta kelahiran dengan nomor 3216-LU-21082023-0061 atas nama Asriel Adlye Sidauruk (1,4 tahun) yang mencantumkan nama orang tua Risbon Sidauruk dan Normawaty Sirait, menjadi sorotan publik. Akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi pada 22 Agustus 2023 ini diduga bermasalah karena adanya indikasi penggunaan dokumen palsu.
Menurut Mastaria Manurung, Ketua DPP LBH Srikandi Ganisa, pihaknya telah bersurat kepada Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi terkait berkas yang digunakan dalam pengajuan akta kelahiran tersebut. Ia menduga dokumen yang dilampirkan, termasuk surat keterangan kelahiran dari sebuah klinik di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, tidak valid.
“Kami mencurigai adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh pemohon untuk menerbitkan akta kelahiran ini. Namun, jawaban dari Disdukcapil tidak sesuai dengan pertanyaan yang kami ajukan,” ujar Mastaria.
Dalam balasan surat Disdukcapil, disebutkan bahwa penerbitan akta kelahiran tersebut telah mengacu pada akta perdamaian dari Pengadilan Negeri Cikarang, meskipun menurut Mastaria, hal tersebut tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan.
Selain itu, Mastaria juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait adopsi ilegal terhadap Asriel Adlye Sidauruk. Berdasarkan surat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor 293/PAN.PN W11.U23/HK/3/1/2025, tidak terdapat penetapan hak asuh anak atas nama tersebut.
“Adopsi ini jelas melanggar aturan. Tidak ada penetapan pengadilan yang sah, namun anak tersebut sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) atas nama Risbon Sidauruk dan Normawaty Sirait,” tegas Mastaria.
Ia menambahkan, prosedur adopsi anak yang sah di Indonesia harus melalui penetapan pengadilan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.
Mastaria meminta Disdukcapil Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan secara transparan dan memverifikasi kembali berkas-berkas yang digunakan dalam penerbitan akta kelahiran tersebut. “Dugaan pelanggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak-hak anak dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi kependudukan,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi bantuan hukum dan pemerhati hak anak, yang mendesak adanya audit menyeluruh terhadap kinerja Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Dugaan Pelanggaran Administrasi di Disdukcapil Kabupaten Bekasi: Adopsi Anak Tanpa Penetapan Pengadilan












