GLOBAL EXPOSE TV KABUPATEN PANDEGLANG, BANTEN – Jumat, 24 Juli 2026 – Dugaan penyimpangan dalam pembayaran upah pekerja pada kegiatan Pemeliharaan/Penanganan Jalan (PPJ) di lingkungan UPT PJJ Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian publik. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) meminta agar dugaan tersebut segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang diterima LP-KPK, terdapat dugaan praktik pengurangan hari kerja pekerja. Para pekerja disebut seharusnya bekerja selama 15 hari setiap bulan, namun diduga hanya dicatat atau dibayarkan untuk 13 hari, sehingga pekerja diduga kehilangan hak upah selama 2 hari kerja setiap bulan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Ketua LP-KPK Iyan Nulhadi, Wilayah Hukum Kabupaten Lebak, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pihak mengenai dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah pekerja dengan hak yang seharusnya diterima. Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan para pekerja dan dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.
LP-KPK juga menyebut dugaan tersebut mengarah kepada seorang oknum penilik wilayah jalur Munjul–Cikeusik. Namun demikian, identitas maupun keterlibatan pihak yang disebut masih harus dibuktikan melalui proses audit, klarifikasi, dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
”Kami meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat,” ujar Iyan Nulhadi.
Sebagai tindak lanjut, LP-KPK mengaku telah melayangkan surat resmi kepada UPT PJJ Kabupaten Pandeglang guna meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut. Lembaga itu juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pembayaran upah, jumlah tenaga kerja, serta penggunaan anggaran kegiatan PPJ.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT PJJ Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi atas laporan yang disampaikan LP-KPK. Redaksi Global Expose TV membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada UPT PJJ Kabupaten Pandeglang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten












