Global Expose TV Kabupaten Kabuhanbatu – Dugaan tindak penganiayaan kembali mencoreng wajah keamanan di Kabupaten Labuhanbatu. Seorang warga bernama Iwan, penduduk Lingkungan Pusri, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, dilaporkan mengalami luka berat hingga harus menjalani operasi kepala setelah diduga dianiaya oleh dua bersaudara, Rudi dan adiknya, Egun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Lingkungan Pusri. Informasi awal diterima oleh Reporter Global Exsposes TV Labuhanbatu dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya pada Minggu, 2 November 2025 pukul 17.00 WIB melalui sambungan WhatsApp.

Warga tersebut menyebutkan bahwa ada kejadian pemukulan yang dilakukan Rudi bersama adiknya terhadap Iwan. “Ada pemukulan bang, korban dipukul beramai,” ujar sumber tersebut.
Reporter Datangi TKP, Korban Sudah Dirujuk untuk Operasi Kepala
Menindaklanjuti laporan warga, Reporter Global Exsposes TV melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemudian mengunjungi kediaman korban pada Senin, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Namun keluarga korban sudah tidak berada di rumah lantaran Iwan telah dibawa menuju RSUD Haji Medan untuk menjalani operasi kepala.
Dalam perjalanan, beberapa warga Pusri menghadang langkah reporter untuk memberikan penjelasan tambahan. Mereka mengungkapkan bahwa RSUD Rantauprapat tidak mampu menangani operasi kepala, sehingga Iwan terpaksa dirujuk ke RS Haji Medan.
“Sudah tak sanggup rumah sakit di Rantauprapat itu bang, makanya korban dirujuk ke Medan. Lukanya parah, harus operasi,” ungkap seorang warga dengan mata berkaca-kaca.
Sebelum dirujuk, Iwan sempat mendapat perawatan di RSUD Rantauprapat sejak Sabtu pukul 13.30 WIB hingga Minggu pagi, namun kondisi korban disebut tidak membaik dan membutuhkan tindakan operasi yang tidak bisa dilakukan di sana.
Kasus dugaan penganiayaan berat ini berpotensi menyeret para pelaku ke meja hijau. Tindakan pemukulan yang menyebabkan korban harus menjalani operasi kepala dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat.
Berikut potensi pasal yang dapat dikenakan: Pasal 351 Ayat (2) KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun.: Pasal 354 Ayat (1) KUHP
Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja.
Ancaman pidana: penjara hingga 8 tahun.: Pasal 170 KUHP (Bila dilakukan bersama-sama)
Tindak kekerasan bersama-sama terhadap orang.
Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Apabila terbukti bahwa tindakan penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang, maka pasal 170 berpotensi melekat dan memperberat hukuman.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Pusri mendesak aparat Kepolisian Sektor Rantau Selatan maupun Polres Labuhanbatu untuk segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus tersebut. Masyarakat berharap kejadian ini tidak ditutup-tutupi dan penegakan hukum berjalan tanpa berpihak.
“Jangan sampai kasus begini dibiarkan. Ini nyawa manusia bang,” ungkap warga lainnya dengan nada geram.
Global Exsposes TV Kabupayen Labuhanbatu akan terus melakukan pemantauan perkembangan kasus penganiayaan ini hingga pihak kepolisian mengeluarkan pernyataan resmi.
Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Dugaan Penganiayaan Brutal di Pusri: Iwan Dilarikan ke RS Haji Medan untuk Operasi Kepala, Pelaku Diduga Rudi dan Adiknya












