Cukup Malang…!!!!! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Tersangka, Keluarga Desak Polres Labuhanbatu Transparan dan Objektif

Minggu, 12 Oktober 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ket photo : Korban Kasus Pencucian Malah Madi Masuk Penjara.

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Utara – Kasus hukum yang menimpa S (inisial), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan tajam dari publik dan aktivis hukum. S yang semula merupakan korban pencurian hasil kebun sawit, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan berdasarkan Pasal 170 KUHP — pasal tentang kekerasan yang dilakukan “secara bersama-sama”. Ironisnya, dalam Surat Perintah Penangkapan, S justru disebut sebagai tersangka tunggal.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 28 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika S bersama rekannya mendatangi rumah A (inisial) — orang yang diduga berulang kali mencuri hasil sawit milik keluarga S. Tujuan kedatangan tersebut untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun situasi memanas ketika A menantang dan terjadi adu mulut.

“Kami hanya minta kejujuran. Karena masih keluarga, seharusnya ini bisa diselesaikan baik-baik. Tapi sawit kami hilang bukan sekali dua kali. Kadang hasil curiannya malah lebih banyak dari hasil panen kami sendiri,” ujar istri S kepada Global Expose TV.

Istri S yang berada di lokasi juga menegaskan bahwa tidak ada penganiayaan atau pemukulan sebagaimana yang dilaporkan.

“Saya lihat sendiri, tidak ada pemukulan. Mereka hanya adu mulut. Pelapor marah saat ditanya soal sawit yang dicuri,” tegasnya.

Beberapa hari setelah kejadian, S dipanggil oleh Polres Labuhanbatu sebagai terlapor. Padahal, sejak September 2024 hingga Juni 2025, S selalu kooperatif menghadiri seluruh panggilan penyidik. Namun, secara tiba-tiba dan tanpa penjelasan yang transparan, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/264/X/RES.1.6./2025/Reskrim mencantumkan nama S sebagai tersangka tunggal. Padahal, Pasal 170 KUHP mensyaratkan adanya lebih dari satu pelaku dalam tindak kekerasan.

“Kalau hanya satu orang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 170, itu sangat janggal dan tidak masuk akal,” ujar kuasa hukum S.

Dalam proses mediasi, kuasa hukum pelapor disebut sempat meminta uang damai sebesar Rp40 juta kepada keluarga S. Karena keluarga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, S kemudian ditangkap. Setelah penangkapan, keluarga kembali mendapat tekanan serupa.

“Mereka bilang kalau tidak bayar Rp40 juta, kasus ini akan dilanjutkan. Kami keluarga kecil, tidak punya uang sebanyak itu,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga S juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Dari informasi yang mereka peroleh, saksi pelapor merupakan kerabat sendiri dan tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi.

“Bagaimana mungkin kesaksian orang yang tidak melihat kejadian dijadikan dasar untuk menahan seseorang? Seharusnya polisi objektif, bukan menerima begitu saja keterangan sepihak,” tegas keluarga.

Kuasa hukum S menilai, apabila saksi tidak cukup kuat, seharusnya penyidik menghadirkan alat bukti pendukung yang sah, seperti rekaman video, visum, atau keterangan saksi independen.

“Kalau penetapan tersangka hanya berdasarkan saksi yang tidak melihat kejadian, semua orang bisa dengan mudah dikriminalisasi,” ujarnya.

Ironisnya, pelapor A justru diduga kuat berulang kali mencuri hasil panen sawit milik keluarga S. A bahkan dikabarkan sempat ditangkap dalam kasus serupa beberapa hari sebelum S ditetapkan sebagai tersangka.

Keluarga S mendesak penyidik juga memproses A dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, agar hukum tidak “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.

“Kalau polisi adil, seharusnya pelapor juga diproses hukum karena mencuri sawit kami,” kata keluarga.

Kuasa hukum S menilai, penerapan pasal yang keliru, lemahnya alat bukti, serta dugaan permintaan uang damai merupakan sinyal kuat adanya tekanan hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

“Kami mendesak Polres Labuhanbatu bersikap transparan, objektif, dan profesional. Kasus ini harus dibuka terang-benderang. Kami juga meminta pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi serta penangguhan penahanan untuk klien kami,” tegasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Upaya konfirmasi Global Expose TV masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Penulis : Daud Rinaldy Rangkuty

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Cukup Malang! Korban Pencurian Sawit Malah Jadi Tersangka, Keluarga Desak Polres Labuhanbatu Transparan dan Objektif

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru