Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Teluk Panji IV: Warga Desak Aparat Bertindak

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utata – Pada 28 Januari 2025, Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di RT 01 Desa Teluk Panji IV, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ini diduga melibatkan seorang warga berinisial HYN, namun hingga kini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Seorang jurnalis yang mendatangi lokasi pada Senin (27/1/2025) pukul 08.40 WIB menemukan sekitar 30 jeriken berisi biosolar bersubsidi di sebuah gudang yang diduga milik HYN. Jeriken-jeriken tersebut disinyalir sengaja disimpan untuk tujuan yang belum diketahui pasti. Praktik seperti ini sering kali dikaitkan dengan upaya distribusi ilegal atau penjualan BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi di pasar gelap.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kecurigaannya terhadap aktivitas di lokasi tersebut. “Memang sering terlihat kendaraan besar keluar masuk pada malam hari. Ini sudah berlangsung lama,” ujar warga.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Namun, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan. “Terima kasih atas informasinya. Kami akan adakan penyelidikan terkait hal ini,” tulisnya.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Teluk Panji IV, Suwandi, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini. “Kami meminta agar pemerintah dan aparat segera bertindak. Jangan biarkan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi dirugikan,” ujar salah satu warga.

Praktik penimbunan BBM bersubsidi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana dan denda yang cukup besar. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.

Facebook Comments Box

Penulis : Mirwan Hasibuan/Porkot

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Teluk Panji IV: Warga Desak Aparat Bertindak

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Labusel Hadirkan Semangat Kepedulian Lewat Donor Darah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Berita Terbaru