Enam Raperda Kabupaten PPU Disetujui Menjadi Perda

Rabu, 27 Desember 2023 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Global Expose TV Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim-Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing tiga raperda usulan pemerintah daerah dan tiga raperda inisiatif DPRD disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten PPU.

Persetujuan ini disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap enam raperda kabupaten PPU, baru baru ini.

Dalam sambutan nya Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan paripurna tersebut adalah bagian prosedur pembentukan produk hukum perda pada tahap persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten PPU.
” Mendengarkan penyampaian laporan Pansus DPRD yang menyatakan DPRD memberikan persetujuan atas ke enam raperda tersebut menjadi perda. Kami sangat mengapresiasi persetujuan ini, mengingat raperda tersebut dianggap sangat penting sebagai bagian penataan peraturan perundang- undangan di daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah,” kata Makmur Marbun.

Ditambahkannya, terkait raperda tersebut beberapa waktu lalu pemerintah daerah maupun DPRD telah menyampaikan beberapa raperda yang telah diselesaikan pembahasannya dan telah mendapatkan fasilitasi Gubernur dan disetujui dengan beberapa penyempurnaan sebagaimana raperda yang diparipurnakan pada saat tersebut.

Secara umum dari ke-6 Raperda tersebut tambah dia, 3 raperda yang merupakan inisiatif DPRD, yaitu raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, raperda tentang zona nilai tanah, dan raperda tentang penyelenggaran penanaman modal di kabupaten PPU.

Sementara tiga raperda usulan pemerintah daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama adalah raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan.

” Semoga dengan penetapan ke-6 Raperda ini akan menjadi Perda yang menunjang keberhasilan penyelenggaraaan urusan pemerintahan daerah yang membawa kemaslahatan bersama antara permerintah daerah dan masyarakat kabupaten PPU,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini tampak hadir sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kabupaten PPU, Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar , sejumlah kepala dinas dan SKPD terkait di lingkup Kabupaten PPU.(eds jl/ isk).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang
SDN Sukamulya 1
Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan
TK Bunga Harapan
Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla
Tiga Pilar PPU Siaga Karhutla, Cegah Api Meluas di Tengah Ancaman Cuaca Kering
Groundbreaking Coal to Methanol di Kutim, Proyek Strategis Ditargetkan Produksi 2029
Kaliorang Bentuk Posko Siaga Karhutla, TNI-Polri dan Perusahaan Perkuat Sinergi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 12:56 WIB

Revitalisasi SMAN 18 Padeglang

Minggu, 13 September 2026 - 15:18 WIB

SDN Sukamulya 1

Sabtu, 12 September 2026 - 11:16 WIB

Polisi Diduga Tutup Mata, Massa Aksi Diserang di Capital Building Medan

Jumat, 11 September 2026 - 12:43 WIB

TK Bunga Harapan

Selasa, 1 September 2026 - 10:37 WIB

Salat Istisqa di Polres PPU, Tiga Pilar Satukan Doa dan Ikhtiar Hadapi Ancaman Karhutla

Berita Terbaru