Gabungan Wartawan Indonesia Dugaan Rangkap Jabatan ‎Kepegawaian Sipil Negara di ‎ Pandeglang jadi Perhatian Serius  di Sejumlah Kalangan Masyarakat ‎

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Tim investigasi Gambungnya wartawan indonesia GWI ,M Sutisna mendapatkan beberapa penyampaian aspirasi dari berbagai kalangan,masyarakat  Pandeglang Banten Perihal dugaan rangkap jabatan BPD dengan PPPK/PNS,

‎Ini cukup persoalan serius bagi pemerintah kabupaten Pandeglang untuk menegakkan  aturan ,jangan sampai publik memandang ada dugaan pemborosan penggunaan uang negara, sehingga tata kelola keuangan negara menjadi buruk ,‎Sumber  informasi yang di peroleh tim investigasi , sebagai berikut  telah tertuang  dalam pemberitan sebelumnya

‎Di antaranya ,kecamatan

1 Sumur

2 Ci manggu

3 Ci Bitung

4 Ci geulis

5 Ci baliung

‎6 Sobang

7  Ci keusik

‎Dugaan Rangkap Jabatan PPPK dan BPD di Kabupaten Pandeglang, Masyarakat Tunggu Sikap Tegas DPRD Sebagai wakil rakyat untuk melakukan Reses/ evaluasi terhadap rangkap jabatan

Sipil negara, Kasus dugaan rangkap jabatan antara PPPK dan anggota BPD tidak hanya terjadi satu wilayah , sesuai Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan serupa terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten

‎Sejumlah sumber bahkan menyebutkan, di beberapa wilayah, jumlah anggota BPD yang diduga merangkap jabatan mencapai hampir 50 persen.

Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat yang mendesak DPRD  Kabupaten Pandeglang maupun DPRD Provinsi Banten untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, netral, dan terbuka. Evaluasi menyeluruh dinilai penting demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

‎Poin Dasar Hukum Larangan Rangkap JabatanSecara regulasi, rangkap jabatan antara PPPK maupun PNS dengan anggota BPD tidak dibenarkan. Beberapa aturan yang menjadi dasar hukum antara lain:

‎Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya independensi dan netralitas penyelenggara pemerintahan desa, termasuk BPD.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 26, yang menyatakan anggota BPD wajib diberhentikan apabila merangkap jabatan lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur bahwa PPPK sebagai bagian dari ASN wajib menghindari konflik kepentingan dan tidak diperbolehkan merangkap jabatan tertentu.

‎Surat Kepala BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 yang menegaskan ASN, baik PNS maupun PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD. Maupun jabatan lainnya

‎Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila seorang anggota BPD dinyatakan lulus seleksi PPPK atau berstatus PNS, maka yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri lebih terhormat  dari jabatan yang di embannya,

‎Kini masyarakat menanti langkah konkret DPRD sebagai representasi rakyat untuk memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan regulasi secara konsisten menjadi kunci menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Pandeglang serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara di tingkat nasional maupun lokal,

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Red

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru