Global Expose TV Kabupaten Pandeglang, Banten – Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, Pemerintah Desa Nangagala, Kecamatan Cikeusik, menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk membahas dan menyepakati pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih”. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari program nasional Presiden RI ke-9 tahun 2025 yang mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi berbasis gotong royong.
Acara yang digelar di Balai Desa Nangagala ini dihadiri oleh: Kepala Desa dan perangkat Desa Nangagala
Ketua dan anggota BPD
Tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan
Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kecamatan Cikeusik
Perwakilan dari Dinas Pertanian Kecamatan Cikeusik
Perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Cikeusik
Kehadiran pihak Kecamatan Cikeusik memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis Desa Nangagala dalam membentuk koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Nangagala dalam sambutannya memaparkan secara rinci dasar hukum pembentukan koperasi, mulai dari:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Permenkop UKM No. 9 Tahun 2018.
Dalam musyawarah, disepakati nama koperasi sebagai “Kopdes Merah Putih”, ditunjuk pengurus sementara, dan direncanakan langkah lanjutan untuk proses legalisasi koperasi ke dinas terkait.
Perwakilan Dinas Kesehatan menyatakan siap mendampingi dalam peningkatan gizi dan kesehatan anggota koperasi, sedangkan Dinas Pertanian berkomitmen membantu dengan pelatihan teknis dan pendampingan usaha tani berbasis koperasi.
Musyawarah diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan komitmen bersama membangun koperasi yang kuat, mandiri, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan warga Desa Nangagala.
Penulis : Ajat GBO
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Gelar Musdessus pembentukan koprasi “Merah Putih” desa nanggala












