Heri, Penyandang Disabilitas Korban KekerasanMinta Copot Oknum Pelaku dari Jabatan

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Jakarta – Kasus kekerasan terhadap seorang pengamen penyandang disabilitas netra di Pematang Siantar Sumatera Utara pada Jumat 13 Juni 2025, viral di medsos dan Media Online menjadi pusat perhatian publik khususnya masyarakat dari kalangan Disabilitas.

Tindakan penertiban saat razia gabungan yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial (Dinsos) dan Satpol PP yang tidak humanis dinilai sangat memprihatinkan dan tidak layak diterima oleh seorang penyandang Disabilitas,sehingga menimbulkan kecaman dan kritikan dari berbagai kalangan, dan nitizen.

Saat dihubungi awak media melalui ponselnya Heri Penyandang Disabilitas netra mengungkapkan kejadian Kekerasan yang menimpa dirinya,saat di razia oleh oknum petugas Satpol PP dan Dinas Sosial Pematang Siantar.

“Saya sangat merasa terhina,kecewa atas insiden yang menimpa saya, saat di razia oleh petugas Satpol PP dan Dinas Sosial, bahkan saya dituduh pura – pura buta, saya diseret paksa sampai terjatuh,karena saya tidak mau di bawa ke kantor, karena menurut saya lebih baik pulang anak dan istri saya butuh makan, klo saya dibawa kekantor bagaimana dengan anak dan istri saya.,tutur Heri.

Heri juga menyampaikan bahwa ada pihak yang datang ke kosannya, yang mengaku dari Dinas Sosial dan membawa nya ke rumah Walikota Pematang Siantar, diberikan uang damai 5:juta, dan akan dijanjikan pemberian modal buka pijat tradisional, kata Heri.

“Pada hari Minggu ada pihak datang ke kosan saya yang mengaku dari Dinas Sosial dan saya dibawa ke rumah Walikota Pematang Siantar, saya diberikan uang 5:Juta Rupiah cuma saya tidak boleh ngamen dulu selama 2 minggu di Pematang Siantar, dan pak Walikota juga berbicara kepada saya menanyakan keinginan saya.

“Keinginan kamu apa, kata pak Walikota, saya bilang klo asa modal mau buka usaha pijit tradisional,’ dan akan dibantu modal 20 Juta, kata Heri menceritakan kepada Media.

Namun kekecewaan Heri belum terobati Dia meminta dan mendesak para pelaku yang sudah menyeret dirinya harus meminta maaf langsung.

” Namun dengan kedatangan beberapa orang yang mengaku dari pihak Dimas Sosial Pematang Siantar, ada yang di potong kalimat saya dalam klarifikasi mediasi yang beredar di medsos, ” Saya meminta copot jabatan atau sanksi yang berat oknum- oknum yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada saya, cetus Heri.

Pria penyandang disabilitas yang bernama lengkap Herisan D.Hulu telah menikah dengan seorang wanita penyandang disabilitas netra juga bernama Nelly Hutahuruk, mempunyai satu anak berusia 4 tahun, Fajar Alexi San Pratama Hulu saat ini ngekos/ngontrak di jalan di Diponegoro Medan Area Nomor 47, Pematang Siantar Sumatera Utara

Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap Heri seorang Penyandang Disabilitas netra oleh Satpol PP dan Petugas Dinas Sosial Pematang Siantar Sumatera Utara.

Menurut Norman insiden ini harus menjadi atensi pembenahan perlakuan terhadap warga penyandang disabilitas dan PPDI siap mengadvokasi secara khusus maupun secara hukum, agar menjadi perhatian dan tidak terulang kedepan perlakuan tidak manusiawi di seluruh Indonesia, ujar Norman Yulian, Senin, 16 /06/2025.

Norman juga menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:
– *Tindakan yang Perlu Dilakukan*:
– Investigasi menyeluruh terhadap kasus kekerasan ini untuk memastikan pelaku bertanggung jawab.
– Pemberian sanksi tegas terhadap Kabid Dinas Sosial dan petugas Satpol PP yang terlibat dalam kasus kekerasan.
– Pelatihan dan edukasi kepada aparat tentang hak-hak penyandang disabilitas dan cara berinteraksi dengan mereka.
– *Hak-Hak Penyandang Disabilitas*:
– Hak atas perlindungan dari kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
– Hak atas akomodasi yang layak dalam proses peradilan.
– Hak atas kesetaraan dalam segala aspek kehidupan.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 juga mengatur tentang akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan .

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap isu disabilitas serta penegakan hukum yang adil dan transparan, tutup Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Norman Yulian.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Heri, Penyandang Disabilitas Korban KekerasanMinta Copot Oknum Pelaku dari Jabatan

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru