Global Expose TV Kabupaten Asahan – Lembaga Adat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada hari kamis 18 September 2025 menegaskan tekadnya untuk merebut kembali kampung leluhur mereka yang selama puluhan tahun dikuasai perkebunan melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Perjuangan ini didasarkan pada Surat Keputusan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, yang menyatakan bahwa lahan seluas ±300 hektare merupakan milik tiga ahli waris keluarga besar (R). Hingga kini, dokumen tersebut masih dipegang oleh anak dan cucu ahli waris. Mereka menuntut agar tanah itu dikembalikan demi kepentingan masyarakat Desa Padang Sari, khususnya untuk perluasan pemukiman serta penguatan kelompok tani sebagai sumber ketahanan pangan dan ekonomi rakyat.
Tokoh masyarakat Babdul Hazri menjelaskan bahwa masyarakat dan ahli waris merasa hak leluhur mereka dirampas sejak masa kolonial. Lahan itu telah berganti pengelola sedikitnya empat kali, mulai dari Naamlooze Vennootschap Hollandsch Americaansche Plantage Maatschappij (HAPAM), lalu PT United Sumatra Plantations, hingga terakhir dikuasai oleh PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP).
“Kami atas nama masyarakat dan ahli waris akan melakukan upaya pengambilan kembali hak leluhur kami yang telah dikuasai perkebunan. SKT Nomor 37 Tahun 1934 adalah dasar yang sah untuk mengembalikan lahan ini kepada masyarakat,” tegas Babdul Hazri.
Situasi kian pelik karena warga mengaku mendapat tekanan berupa perusakan pondok dan rumah sebanyak tiga kali, serta berbagai intimidasi yang dituding melibatkan pihak perkebunan. Kejanggalan lain muncul ketika peta Desa Padang Sari diduga hilang dari Google Maps, meskipun peta analog desa tersebut masih jelas terlihat dan diakui masyarakat serta pemerintah lokal. Hal ini menimbulkan dugaan adanya manuver sistematis untuk menghilangkan identitas desa dari catatan resmi.
Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, membenarkan perjuangan warganya.
“Kelompok Lembaga Adat Desa Padang Sari memiliki dasar hukum yang sah melalui SKT Nomor 37 Tahun 1934. Kami sudah melakukan konsolidasi dengan pemerintah dan DPRD Asahan, bahkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun hasilnya belum maksimal. Karena itu, masyarakat menuntut hak dasarnya dikembalikan. Saya sebagai Kepala Desa wajib mendukung perjuangan ini, sejalan dengan program Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Adat Samsul Hadi Sitorus yang juga merupakan ahli waris keluarga (R), menegaskan komitmen pihaknya untuk tetap mengikuti jalur hukum.
“Kami berharap hak kami segera dikembalikan. Kami tetap patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Perjuangan masyarakat adat Desa Padang Sari kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai kasus ini sebagai potret nyata praktik mafia tanah yang merugikan rakyat. Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan agar tanah leluhur benar-benar kembali ke pangkuan masyarakat adat Padang Sari.
Penulis : Ramses Sihombing
Editor : Sukadi
Sumber Berita : Kampung Leluhur Yang Hilang: Masyarakat Adat Padang Sari Siap Rebut Haknya






