Global Expose TV Kota SUKABUMI — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi dukungan kalangan buruh yang mendorong agar keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri diperkuat dan diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut Kapolri, dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan hubungan industrial sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
“Saya juga berterima kasih bahwa teman-teman buruh mendorong Desk Ketenagakerjaan ini untuk masuk di revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih untuk rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri selama ini menjadi salah satu instrumen dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berpotensi berlarut-larut. Melalui desk tersebut, Polri berupaya menghadirkan penyelesaian yang cepat, objektif, profesional, serta mengedepankan rasa keadilan.
Sejak 2025 hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri tercatat telah menangani 358 perkara ketenagakerjaan. Selain itu, sebanyak 4.236 pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi untuk mendapatkan kesempatan kembali bekerja.
Capaian tersebut, kata Kapolri, menunjukkan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam menangani persoalan hubungan industrial. Karena itu, dukungan buruh agar Desk Ketenagakerjaan Polri diperkuat melalui revisi UU Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah positif.
Kapolri menegaskan, perlindungan dan kesejahteraan pekerja harus menjadi bagian penting dalam pembangunan regulasi ketenagakerjaan. Revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi pekerja sekaligus menciptakan kepastian hukum dan hubungan industrial yang semakin sehat.
Di sisi lain, Kapolri menekankan pentingnya membangun hubungan yang seimbang antara pekerja dan pengusaha. Keduanya harus dipandang sebagai mitra strategis yang saling membutuhkan dan memiliki kepentingan bersama dalam menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, kesejahteraan pekerja akan berdampak terhadap peningkatan produktivitas. Sementara perusahaan yang sehat dan berkelanjutan akan mampu menjaga lapangan pekerjaan, mendorong investasi, serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kapolri berharap sinergi antara Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, menjaga stabilitas keamanan, sekaligus membangun iklim usaha yang kondusif.
“Pemerintah, buruh, pengusaha, dan Polri harus bergerak bersama agar perlindungan terhadap pekerja semakin kuat dan setiap persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan secara adil,” tegas Kapolri.
Penulis : S Bahri dan team
Editor : Korwil
Sumber Berita: Kapolri Apresiasi Buruh, Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk Revisi UU












