Polres Buton Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten BUTON – Polres Buton melalui jajaran penyidik menangani perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun yang diduga dilakukan oleh seorang guru honorer di wilayah Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Perkara tersebut dilaporkan pada Rabu, 17 September 2026, sekitar pukul 10.00 WITA di Gedung SPKT Polres Buton. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IX/2026/SPKT/POLRES BUTON DI PASARWAJO/POLDA SULTRA, tertanggal 17 September 2026.

Korban merupakan anak berusia 12 tahun berinisial WS, warga Desa Walompo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Sementara terlapor yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YH, seorang guru honorer yang berdomisili di Desa Matanauwe, Kecamatan Siotapina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di salah satu ruang kelas SD Negeri 36 Buton, Kecamatan Siotapina.

Saat itu, korban bersama sejumlah teman sekelasnya dan tersangka sedang berbincang di dalam kelas. Setelah teman-teman korban keluar, korban disebut tinggal berdua dengan tersangka.

Penyidik menduga, ketika korban sedang duduk, tersangka melakukan tindakan seksual terhadap korban. Korban yang terkejut dan merasa tidak nyaman kemudian melakukan perlawanan dengan melemparkan penghapus kepada tersangka sebelum meninggalkan ruangan.

Dugaan kejadian kedua berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di ruang perpustakaan SD Negeri 36 Buton.

Saat itu, korban datang ke perpustakaan untuk menggambar. Di dalam ruangan tersebut terdapat tersangka yang sedang duduk menggunakan telepon seluler.

Tersangka kemudian diduga memanggil korban dan memperlihatkan sebuah video bermuatan seksual. Korban disebut merasa tidak nyaman dan berusaha menghindari situasi tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka kemudian kembali melakukan tindakan seksual terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, korban meninggalkan ruang perpustakaan.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan telepon seluler.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan YH sebagai tersangka.

Terhitung sejak Jumat, 18 September 2026, tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Buton memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia anak.

Facebook Comments Box

Penulis : S bahri dan team

Editor : Korwil

Sumber Berita: Polres Buton Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

Berita Terkait

Kompolnas Dorong Polri Bongkar Sindikat Narkotika, Penegakan Hukum Diarahkan pada Jaringan dan Aktor Pengendali
Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional, Wind Tunnel Brimob Jadi Panggung Atlet Dunia
Wakapolri: Jejaring Pusat Studi Kepolisian Tembus 100, Green Policing Diperkuat di Riau
382 Peserta dari 20 Negara, Cikeas Jadi Panggung Indoor Skydiving Dunia
FASI Apresiasi Polri, Cikeas Jadi Panggung Indoor Skydiving Asia
Kapolri Apresiasi Buruh, Dorong Desk Ketenagakerjaan Polri Masuk Revisi UU
Kapolri Dorong Pekerja Kuasai Teknologi dan Tingkatkan Kompetensi Hadapi Transformasi Industri
UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian, Hadapi Kompleksitas Zaman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:42 WIB

Kompolnas Dorong Polri Bongkar Sindikat Narkotika, Penegakan Hukum Diarahkan pada Jaringan dan Aktor Pengendali

Senin, 21 September 2026 - 14:12 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional, Wind Tunnel Brimob Jadi Panggung Atlet Dunia

Sabtu, 19 September 2026 - 06:43 WIB

Polres Buton Tangani Dugaan Pencabulan Anak, Guru Honorer Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 19 September 2026 - 06:18 WIB

Wakapolri: Jejaring Pusat Studi Kepolisian Tembus 100, Green Policing Diperkuat di Riau

Kamis, 17 September 2026 - 14:54 WIB

382 Peserta dari 20 Negara, Cikeas Jadi Panggung Indoor Skydiving Dunia

Berita Terbaru