Kecamatan Curug Banyak Proyek .. !! Di Duga Jadi Sarang Praktik KKN

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) murni kecamatan yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan independen, diduga dikuasai oleh oknum internal kecamatan dengan meminjam nama CV pihak lain sebagai kedok legalitas pelaksanaan.
selasa, (27 mei 2025)

Informasi yang diterima menyebutkan, pekerjaan fisik proyek yang menjadi kewenangan rekanan resmi justru dijalankan oleh oknum internal kecamatan. Praktik tersebut diduga disertai pungutan liar atau “kemitraan” sebesar 5–7 persen dari nilai proyek.

Situasi ini menunjukkan potensi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada korupsi, pengaturan pengadaan tanpa transparansi yang mengarah pada kolusi, serta potensi nepotisme, khususnya jika keterlibatan kepala desa aktif dalam proyek tersebut terbukti.

Salah satu proyek penting dikabarkan jatuh ke tangan seorang kepala desa yang namanya tercantum sebagai penerima. Camat Curug, saat dikonfirmasi, mengakui dan membenarkan bahwa dia yang memberikan proyek tersebut, namun ia tidak mengetahui bahwa beliau sebagai kepala desa status penerima. Ucapnya

“Kalau soal pekerjaan yang katanya dikerjakan pihak kecamatan sendiri, mungkin itu rekanannya Dn,” ujar Camat singkat.

Terkait dugaan pungutan “kemitraan,” Camat memilih tidak memberikan komentar dan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Curug yang berinisial Ikb mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan tanpa melakukan pengawasan independen.

“Saya cuma PPTK-nya. Yang menunjuk kegiatan itu camat atau pimpinan. Semua kegiatan, baik di dalam maupun di luar kantor kecamatan, saya yang mengurus,” ujarnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan praktik KKN yang berlangsung sistemik dan minim pengawasan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor. 16 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Setiap indikasi penyalahgunaan wewenang berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat publik harus bekerja profesional dan jujur, serta menghindari penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Publik kini menuntut agar Inspektorat, BPK dan aparat penegak Hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik KKN ini guna menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Kecamatan Curug Banyak Proyek .. !! Di Duga Jadi Sarang Praktik KKN

Berita Terkait

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Sidokkes Polresta Bandara Soetta Turun Beri Layanan Kesehatan dan Masker
IWO Tanam 1.400 Mangrove di Tanjung Pasir, Wujud Nyata Kepedulian Wartawan Menjaga Masa Depan Pesisir Indonesia
Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban
Setelah Informasi Disampaikan ke Aparat, Toko Terduga Penjual Tramadol di Serpong Langsung Tutup
Samsat Cikokol Beri Kemudahan pengurusan surat Kendaraan Mendapat Apresiasi Pembayar Pajak
Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Tim SAR Brimob Metro Jaya Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Tangerang
Warga Apresiasi Pelayanan Samsat Kelapa Dua, Tanda Jelas Bikin Proses Cepat dan Mudah
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:46 WIB

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Sidokkes Polresta Bandara Soetta Turun Beri Layanan Kesehatan dan Masker

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:25 WIB

IWO Tanam 1.400 Mangrove di Tanjung Pasir, Wujud Nyata Kepedulian Wartawan Menjaga Masa Depan Pesisir Indonesia

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:55 WIB

Sebuah Kios Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:18 WIB

Setelah Informasi Disampaikan ke Aparat, Toko Terduga Penjual Tramadol di Serpong Langsung Tutup

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:33 WIB

Samsat Cikokol Beri Kemudahan pengurusan surat Kendaraan Mendapat Apresiasi Pembayar Pajak

Berita Terbaru