Ketua Peradan Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan.

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – Lambatnya penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang ditangani Polres Asahan menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. Ketua Koordinator Perkumpulan Advokat & Pengacara Nusantara (PERADAN) Sumatera Utara, Adv. Paulus P. Gulo, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., angkat bicara terkait perkara yang dinilai berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Nomor LP: LP/B/211/III/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Maret 2026. Namun hingga kini, proses hukum disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan meskipun perkara dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan.

Paulus yang juga merupakan pendiri PS & Partners Law Firm menilai lambannya penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polres Asahan.

“Lambatnya penanganan perkara ini menjadi citra buruk bagi Polres Asahan. Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” tegas Paulus kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, selama kurang lebih 66 hari sejak laporan dibuat, korban maupun kuasa hukum mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi dari penyidik.

Padahal, menurutnya, sejumlah tahapan pemeriksaan telah dilakukan. Mulai dari visum terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga beredarnya video kejadian yang disebut viral di tengah masyarakat.

“Korban sudah divisum, korban sudah diperiksa, bahkan video kejadian sudah viral. Jadi apa lagi alasan yang membuat penanganan perkara ini berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum?” ujarnya mempertanyakan.

Paulus menegaskan, perkara pengeroyokan merupakan tindak pidana serius yang seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum, terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Diketahui, korban atas nama Muhammad Ramadhan dan Ali Murdani Manurung disebut masih mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pengobatan akibat insiden tersebut.

Lebih lanjut, Paulus mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan perkembangan suatu perkara apabila proses hukum dinilai lambat dan tidak transparan.

“Jangan sampai masyarakat harus ramai-ramai datang ke Polres Asahan untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Kami berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegasnya kembali.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak kuasa hukum korban disebut telah melayangkan surat permohonan SP2HP secara resmi kepada pihak kepolisian guna memperoleh kejelasan terkait perkembangan penyidikan.

Sementara itu,ketua umum Lsm Sentral Pejuang Rakyat Indonesia,Ramses marulitua sihombing turut mendesak agar Polres Asahan segera mengambil langkah konkret, profesional, objektif, dan transparan dalam menuntaskan perkara tersebut demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.

“Kami meminta perkara ini segera dituntaskan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tutupnya.

Dia juga menambahkan,”seharusny kapolres,kasat,kanit harus aktif mengevaluasi kinerja anggotanya agar hal2 seperti ini tidak terjadi berulang-ulang”

Sorotan terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Polres Asahan kini menjadi perhatian publik. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan, kepolisian diharapkan segera membuka perkembangan penyidikan secara jelas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Ketua Peradan Sumut Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polres Asahan.

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru