Global Expose TV Kabupaten Dairi, Sumatera Utara – 5 Februari 2026. LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) melontarkan kritik keras terhadap dugaan kekeliruan penerapan hukum oleh Unit PPA Polres Dairi. KCBI menyoroti indikasi bahwa penyidik tidak memahami ketentuan dalam KUHP baru, khususnya mengenai perubahan Pasal 34 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketua KCBI Kabupaten Dairi, Insan Banurea, menilai proses penanganan laporan yang melibatkan Syahda Sagala dan keluarganya berlangsung tidak transparan.
“Jangan dibohongi. Saya menduga aturan hukum yang dipakai bukan berdasar benar atau salah, tetapi karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang punya kepentingan politik. KUHP baru yang ada di atas meja penyidik itu seperti komik—dipajang, tapi tidak pernah dibaca,” ujar Insan Banurea.
Situasi itu mencuat ketika Insan Banurea mempertanyakan status hukum Syahda Sagala kepada Kanit PPA. Namun jawaban yang diterimanya dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum.
“Jawabannya hanya ‘nanti kita lihat’. Saya justru melihat kebingungan, seolah mereka sendiri tidak yakin apa yang harus dilakukan,” kata Insan.
KCBI mengaku memperoleh sejumlah informasi internal yang memicu dugaan adanya proses penanganan perkara yang tidak sepenuhnya dibuka kepada publik.
Ketua Umum KCBI, Joel B. Simbolon, menegaskan bahwa pihaknya tidak menuduh, namun mendesak Polres Dairi untuk memberikan klarifikasi komprehensif.
“Polres Dairi harus siap menjelaskan semuanya. Bila benar ada kekeliruan atau intervensi, tentu perlu diluruskan. Kami tidak ingin institusi penegak hukum terjebak dalam praktik yang merugikan kepercayaan publik,” kata Joel.
Joel juga menyinggung Pasal 34 KUHP baru tentang “pembelaan terpaksa” yang menurutnya sudah jelas rumusannya dan tidak boleh diabaikan dalam proses penyidikan.
Menurut KCBI, Syahda Sagala telah mengajukan beberapa laporan ke Polres Dairi, namun pihak keluarga hanya diperlihatkan satu laporan, sementara tiga lainnya belum mendapatkan penjelasan.
“Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Jangan sampai ada laporan yang hilang atau tidak diproses. Publik butuh kepastian,” kata Joel.
KCBI menantang Unit PPA Polres Dairi untuk mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status hukum Syahda Sagala dan keluarganya, apakah masih sebagai pelapor, saksi, atau terancam menjadi tersangka.
Selain itu, KCBI juga berencana mengajukan permintaan audit dan keterbukaan data anggaran Polres Dairi dari tahun 2020 hingga 2025 untuk memastikan tidak ada kejanggalan dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Ini bukan ancaman. Ini kewajiban warga negara untuk memastikan institusi negara bekerja sesuai aturan. Bila perlu, kami siap membantu mengingatkan kembali prinsip dasar pelayanan publik,” tegas Joel.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dairi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan LSM KCBI.
Penulis : AM dan Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: KUHP Baru “Dibuang”? LSM KCBI Soroti Dugaan Kekacauan Penanganan Hukum di Unit PPA Polres Dairi












