Lahan Pagar Seng di Limusnunggal Diduga Gudang Solar Ilegal

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor –  Praktik ilegal penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi semakin marak dan kian canggih dalam menyembunyikan aksinya dari pantauan aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat.

Baru-baru ini, tim investigasi media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi.

Lokasi tersebut berada di sebuah pool truk yang terletak di Kawasan Industri Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.

Dari hasil pantauan, tampak sejumlah truk tronton dan truk engkel keluar masuk dari area pool yang tertutup pagar seng. Tidak tampak adanya aktivitas bongkar muat barang sebagaimana umumnya pool kendaraan operasional. Rabu dini hari 16 Juli 2025.

“Saya nggak tahu aktivitas pastinya, setahu saya itu pool truk biasa,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada awak media. “Yang bikin heran, truk-truk itu keluar masuk terus tapi tidak pernah terlihat membawa muatan,” tambahnya.

Keterangan tersebut memicu kecurigaan tim media. Salah satu truk kemudian dibuntuti untuk menggali lebih dalam. Dari hasil penelusuran, truk tersebut tampak berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya untuk mengisi solar bersubsidi. Setelah tangki penuh, truk itu kembali ke lokasi pool semula.

Pelaku Diduga Gunakan Modus Pool Truk untuk Kamuflase

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pool truk tersebut dimanfaatkan sebagai tempat penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.

Para pelaku diduga menggunakan modus kamuflase berupa aktivitas logistik untuk mengelabui pihak berwenang. Kendaraan truk dijadikan alat untuk melakukan pengisian berlebih di beberapa SPBU, sebelum kemudian solar disimpan kembali di lokasi penampungan.

Ancaman Hukuman Berat

Praktik penimbunan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Masyarakat dan aparat diharapkan lebih waspada terhadap modus-modus baru yang digunakan oleh mafia BBM untuk menjalankan aksinya. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketahanan energi dan keadilan bagi masyarakat yang berhak atas subsidi.

Facebook Comments Box

Penulis : Agus Marpaung

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Lahan Pagar Seng di Limusnunggal Diduga Gudang Solar Ilegal

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru