Global Expose TV, Kabupaten PPU, Kaltim -Panti Asuhan Halpat Nur Hayan terletak di jalan Manunggal 1, Gang Aman BTN Kilometer 4, RT 10 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini tak menafikan bahwa pihaknya memang membutuhkan bantuan baik pemerintah maupun para donatur.
Pada pemberitaan sebelumnya Pimpinan Panti Asuhan Halpat Nur Hayan Petta Tenring mengatakan Sejak berdirinya Panti tersebut pada 2023 lalu hingg kini panti belum mendapat bantuan dana operasional.

Dikatakannya keberadaan panti ini sebagai informasi awal sudah ia diskusikan ke Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, sementara persyaratan untuk memperoleh izin operasional hingga kini masih diupayakan secara bertahap.
“Sambil menunggu kelengkapan berkas sebagai syarat mengurus Izin operasional ke Dinas Sosial, kami mengikuti arahan Dinas Sosial agar Panti Asuhan Halpat Nur Hayan tidak beroperasi dulu,” ungkap Petta Tenring.
Petta Tenring menyebutkan bahwa panti yang dipimpinnya saat ini telah mencatat sebanyak 22 anak yang menjadi binaannya, namun saat ini ada 15 anak yang menetap di rumah panti yang sisanya kadang pulang pergi ke tempat kerabatnya yang tempatnya tak jauh dari rumah panti

Karena anak panti yang ditampung di Panti Asuhan Halpat Nur Hayan rata rata bersekolah antara SD, SMP bahkan ada yang di SMK, aktifitas mereka saat di rumah panti lanjut Petta Tenring, mereka belajar mengaji dan belajar pengetahuan agama dan keterampilan seperti memasak dan lain lain.
“ Memang rata rata tujuan berdirinya panti adalah untuk menampung anak anak yatim piatu, yatim, anak terlantar dan anak anak dari kalangan yang oang tuanya benar benar tidak mampu atau dalam kondisi hidup dibawah garis kemiskinan.
“Untuk itulah kami berniat untuk membangun sebuah lembaga yang bergerak di bidang sosial berupa Panti Asuhan yang mendapat legalitas Dari Pemerintah, sementara ini kami mengurus anak anak yang sudah terlanjur kita tampung dengan status kekeluargaan saja dulu, dan kami mengakui jika pada pemberitaan seblumnya ada miss komukesen sehingga kami menganggap wajar jika pihak Dinsos memberi teguran agar kegiatan Panti dibekukan dulu sampai kepengurusan izin operasional telah terpenuhi.
“Kami selaku Pimpinan Panti menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kabupaten PPU atas kurang tepatnya penyampaian kami ke pada media,” ungkap Petta Tenring.
“Namun kami keluarga besar Panti Asuhan Halpat Nur Hayan, sangat berharap agar pemerintah tetap memberi dukungan kepada lembaga sosial ini, agar kami dapat melangsungkan Pembinaan dan dapat memberikan pendidikan yang dibutuhkan oleh anak anak, karena dalam hal pendidikan panti ingin berpartisipasi membantu program pemerintah dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Petta Tenring.
Penulis : Iskandar/Edison Jalal
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Persyaratan Untuk Memperoleh Izin Operasional Hingga Kini Masih Diupayakan Secara Bertahap.












