Global Exposr TV Kabupaten Bekasi – LBH Srikandi Ganisa bersama kuasa hukum Unggul Sitorus, S.H., kembali menyoroti lambannya proses hukum terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hingga kini, setelah 16 bulan berlalu, belum ada kepastian hukum, dan pelaku yang diduga merupakan anak dari oknum polisi masih bebas berkeliaran.
Menurut LBH Srikandi Ganisa, terdapat dugaan kuat bahwa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi telah menerima suap dari pihak pelaku. Kuasa hukum, Unggul Sitorus, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi adanya aliran uang sebesar Rp70 juta kepada oknum tertentu, sehingga kasus ini seolah-olah dibiarkan tanpa tindakan.
“Kami sangat mengecam tindakan ini. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustopa, harus segera bertindak tegas dan menangkap pelaku, termasuk oknum-oknum yang diduga terlibat praktik suap menyuap. Jangan biarkan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bebas tanpa hukuman,” tegas Unggul Sitorus SH.
LBH Srikandi Ganisa juga telah mengirimkan surat kedua kepada Kapolres Metro Bekasi, menuntut penanganan serius terhadap kasus ini. Selain itu, mereka mendesak Kapolda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk turun tangan mengawasi kinerja jajaran Polres Metro Bekasi agar tidak ada lagi pembiaran atas kasus-kasus serupa.
Kuasa hukum dan tim LBH Srikandi Ganisa meminta agar pihak berwenang mengusut tuntas dugaan suap di Unit PPA. Mereka juga menyerukan pencopotan Kombes Pol Mustopa sebagai Kapolres Metro Bekasi, jika tidak segera mengambil langkah konkret.
“Kami mengharapkan keadilan bagi korban dan keluarga. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Aparat penegak hukum (APH) harus bersih dari praktik suap-menyuap dan bertindak adil sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan integritas aparat penegak hukum. LBH Srikandi Ganisa meminta media dan masyarakat terus mengawal kasus ini agar keadilan dapat terwujud.
APH terkait agar segera menindak jajarannya supaya tidak ada pembiaran
Terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur .
Anehnya hingga kini tidak ada sanksi tegas bagi Penyidik, Kanit PPA Polres kabupaten Bekasi terkesan pembiaran oleh kapolres selaku yang bertanggung jawab di polres metro bekasi.
Apakah fungsi Bid Propam masih berlaku untuk menindak oknum polisi yang tidak profesional serta diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LBH Srikandi Ganisa Desak Kapolres Metro Bekasi Tindak Tegas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur












