Global Expose TV Kabupaten Bogor Jawa Barat – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Cabang Bogor melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pengadaan barang Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan tim KCBI, terdapat indikasi kejanggalan dalam sejumlah paket pengadaan barang dengan nilai akumulatif mencapai Rp115,4 miliar.
Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM KCBI, Agus Marpaung, mengatakan pihaknya menemukan pola harga yang dinilai tidak wajar dibandingkan dengan harga pasar.
“Kami menemukan pola yang mencurigakan. Ada selisih harga antara 20 hingga 40 persen jika dibandingkan dengan harga pasar. Jika dihitung rata-rata mark-up sekitar 25 persen dari total nilai Rp115 miliar tersebut, maka potensi kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp28,8 miliar,” ujar Agus Marpaung dalam keterangannya di Bogor, Senin (16/03/2026).
KCBI menyoroti sedikitnya tujuh paket pengadaan yang dinilai memiliki nilai anggaran besar. Salah satunya terkait pengadaan mebeler kelas untuk sekolah dasar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Menurut Agus, paket pengadaan tersebut diduga dipecah menjadi beberapa bagian, namun tetap bernilai puluhan miliar rupiah secara keseluruhan.
“Polanya terlihat seperti fragmentasi paket. Jika benar demikian, ini bisa menjadi celah untuk mengondisikan penyedia tertentu,” kata Agus.
Selain itu, KCBI juga menilai transparansi spesifikasi teknis (spektek) dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) masih minim. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat membuka ruang bagi perbedaan kualitas barang yang diterima sekolah dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
Sistem e-purchasing melalui e-katalog yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dalam pengadaan barang pemerintah juga turut disorot.
Agus menyebut mekanisme tersebut tetap berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai pengawasan yang ketat.
“E-katalog sebenarnya dibuat untuk transparansi. Namun jika spesifikasi dan pemilihan penyedia tidak terbuka, sistem ini juga bisa berpotensi diarahkan kepada penyedia tertentu,” ujarnya.
Melihat besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan, LSM KCBI meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
KCBI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) melakukan audit investigatif terhadap pengadaan barang di Disdik Kabupaten Bogor.
“Dana pendidikan adalah hak anak-anak bangsa. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit secara transparan agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan,” tegas Agus.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berencana menyiapkan laporan resmi jika dalam waktu dekat belum ada langkah klarifikasi maupun audit dari pihak berwenang.
Selain itu, KCBI menyatakan akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah yang menjadi penerima barang pengadaan tersebut guna memastikan kesesuaian antara nilai anggaran dan kualitas barang di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan oleh LSM KCBI.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Endus Duhaan Aroma Mark-Up Fantastis di Disdik Bogor, KPK dan Kejati Jabar Diminta Turun Tangan












