Global Expose TV Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cinta Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Kabupaten Simalungun mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menangkap pihak CV Jaya Anugrah yang diduga telah mencabut plank peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.
Plank tersebut dipasang pada 13 Maret 2025 di kawasan hutan produksi terbatas yang berada di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Dalam plank itu tertulis dengan jelas bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan negara, dan seluruh bentuk aktivitas di dalamnya harus memiliki izin resmi dari pemerintah.
Isi plank tersebut berbunyi: Kawasan Hutan Negara
Ayo Bersama Kita Jaga Kawasan Hutan Kita…!!!!!!
Hutan Lestari , Masyarakat Sejahtera.
Setiap pelanggaran terhadap kawasan hutan akan dikenakan sanksi sesuai:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
CV Jaya Anugrah diduga telah mengelola kawasan tersebut secara ilegal dengan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit, tanpa memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara. Luas lahan yang dikelola diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Mirisnya, meskipun telah diperingatkan dan dipasangi plank larangan, pihak CV Jaya Anugrah tetap melanjutkan aktivitasnya dan bahkan diduga mencabut plank tersebut. Hal ini menimbulkan kemarahan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan LSM.
Pangulu Nagori Bosar Nauli, Evi Sidauruk, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas LHK Sumut Wilayah II yang dipimpin oleh Sukendra Purba, SP., M.Si.
“Kami sudah melaporkan ke Dinas LHK. Mereka juga sudah menyurati CV Jaya Anugrah agar menghentikan aktivitasnya, tapi faktanya sawit tetap tumbuh subur di kawasan itu,” ujar Evi kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
Evi menambahkan, meski sulit memastikan secara langsung aktivitas di lapangan, keberadaan sawit yang terus tumbuh tanpa adanya penebangan menandakan bahwa pengelolaan ilegal masih berjalan.
“Saat tahu plank sudah dicabut, saya sangat geram. Itu sama saja dengan mencabut garis polisi. Artinya mereka secara terang-terangan menantang pemerintah,” katanya tegas.
Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap CV Jaya Anugrah dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan secara ilegal. Bahkan, Evi juga menyebut nama Roberton Nainggolan, Pangulu Nagori Buntu Turunan, yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas serupa.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak Nagori Bosar Nauli akan kembali melaporkan peristiwa ini kepada Dinas LHK Sumut Wilayah II agar segera ditindak secara hukum.
Evi juga menyuarakan harapan agar pengelolaan kawasan hutan dapat dialihkan kepada masyarakat lokal melalui program pemerintah seperti Koperasi Merah Putih, yang mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat.
“Harapan kami, kawasan hutan ini dikelola oleh warga Bosar Nauli, bukan oleh pihak luar yang hanya mengejar keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Evi meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar dapat memberikan izin pengelolaan kepada warga dan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pelanggaran.
“Kami mohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengizinkan masyarakat Nagori Bosar Nauli mengelola hutan ini secara sah, serta menindak tegas oknum-oknum yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Masyarakat berharap laporan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat dan daerah agar penegakan hukum di kawasan hutan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Sukadi
Sumber Berita: LSM KCBI Simalungun Desak APH Tangkap CV Jaya Anugrah, Diduga Cabut Plank Peringatan di Kawasan Hutan












