Manarsar Sitorus Bantah Pemberitaan Salah Satu Media Online, Tegaskan Dirinya Korban Dugaan Penganiayaan dan Tunjukkan Bukti Laporan Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global  Expose TV Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara – Manarsar Sitorus membantah pemberitaan yang dimuat Media Online terkait peristiwa di Kantor Pemasaran PT Hari Sawit Jaya (HSJ) pada 23 Juni 2026. Menurutnya, pemberitaan tersebut belum menggambarkan secara utuh kronologi kejadian sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang merugikan dirinya.

Manarsar menegaskan bahwa dirinya justru merupakan pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dalam insiden tersebut dan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Labuhanbatu.

Sebagai dasar bantahannya, Manarsar menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA yang diterbitkan Polres Labuhanbatu pada 23 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, Manarsar melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di Kantor Pemasaran PT HSJ. Laporan itu saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Polres Labuhanbatu.

“Peristiwa yang sebenarnya adalah saya menjadi korban dugaan penganiayaan dan telah melaporkannya secara resmi kepada Polres Labuhanbatu. Saya berharap masyarakat tidak menggiring opini ataupun mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai,” ujar Manarsar Sitorus.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum mengungkap fakta yang sebenarnya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Manarsar menegaskan bahwa bantahan ini merupakan bentuk penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan yang dibuat Manarsar Sitorus masih berlangsung di Polres Labuhanbatu. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut tetap harus dihormati asas praduga tak bersalahnya sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim Redaksi

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Manarsar Sitorus Bantah Pemberitaan Salah Satu Media Online, Tegaskan Dirinya Korban Dugaan Penganiayaan dan Tunjukkan Bukti Laporan Polisi

Berita Terkait

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?
PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan
Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan
Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita
Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Dugaan Kasus Sabu di Marbau, Seorang Pria Diamankan
Gerak Cepat Polsek Torgamba Tindak Lanjuti Dumas Presisi, ZAS Diamankan Bersama 1,7 Gram 
Buggy Hibah PTPN IV ke Pemkab Labusel Raib, Keberadaannya Kini Dipertanyakan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Mampukah Kapoldasu Basmi Peredaran Narkotika dan Dugaan Mafia CPO di Sumut?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:46 WIB

PCNU Labusel Gelar Konsolidasi di Barus, Ziarah ke Makam Syekh Mahmud dan Perkuat Arah Organisasi Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Dugaan Aktivitas CPO Ilegal di Pinang Awan Disorot, Warga Desak Kapoldasu Turun Tangan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polsek Kampung Rakyat Amankan Pria di Perkebunan Sawit, Tiga Paket Sabu 1,46 Gram Turut Disita

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Warga Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Teluk Binje dan Sonomartani Diminta Segera Diselidiki

Berita Terbaru