Global Expose TV – Kabupaten Pandeglang, Banten. Keberadaan sebuah kantor WiFi di kawasan Pasar Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi perhatian publik setelah spanduk bertuliskan “Briling” yang sempat terpasang di lokasi tersebut mendadak dicopot usai ramai diberitakan media dan menjadi sorotan kontrol sosial masyarakat.

Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah warga. Pasalnya, sebelum menggunakan spanduk bertuliskan “Briling”, kantor WiFi tersebut sebelumnya diketahui sempat memasang identitas bertuliskan “Sakti Net”. Namun hanya berselang beberapa hari, spanduk tersebut hilang dan diganti dengan tulisan “Briling” yang kemudian memicu perhatian masyarakat karena dianggap tidak lazim dan menimbulkan multitafsir.
Kini, setelah pemberitaan mulai ramai dan sorotan publik meningkat, spanduk “Briling” yang sebelumnya terpampang di depan kantor tersebut diketahui telah dicopot tanpa penjelasan resmi dari pihak pengelola.

Warga menilai perubahan hingga pencopotan identitas tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi identitas usaha atau menghindari perhatian publik. Terlebih, jaringan WiFi yang diduga berkaitan dengan kantor tersebut selama ini beberapa kali menjadi sorotan karena pemasangan kabel internet yang dinilai semrawut dan menempel di tiang listrik di sejumlah titik wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya.
“Aneh tapi nyata. Awalnya pakai nama Sakti Net, lalu berubah jadi Briling, sekarang malah dicopot setelah ramai diberitakan. Jadi masyarakat bertanya-tanya sebenarnya ada apa,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sebagian masyarakat bahkan mempertanyakan apakah penggunaan nama “Briling” sengaja dipasang agar terkesan seperti lembaga tertentu sehingga mengurangi perhatian dari wartawan, aktivis sosial, maupun lembaga kontrol masyarakat. Dugaan tersebut muncul karena penggunaan atribut dan nama yang dianggap dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat apabila tidak dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang legal dan resmi, kenapa identitas harus berubah-ubah lalu dicopot setelah viral? Justru kalau terbuka masyarakat akan lebih percaya,” ungkap warga lainnya.
Sorotan terhadap keberadaan jaringan WiFi di wilayah Munjul bukan tanpa alasan. Selain dianggap mengganggu estetika lingkungan akibat kabel yang melintang tidak beraturan, masyarakat juga mengaitkan persoalan ini dengan aspek keselamatan pengguna jalan.
Beberapa bulan lalu, insiden kabel WiFi menjuntai di wilayah Desa Curuglanglang disebut sempat menyebabkan seorang pengendara roda dua terlilit kabel hingga terjatuh ke badan jalan. Beruntung peristiwa tersebut tidak sampai memakan korban jiwa, namun kejadian itu menjadi perhatian serius warga terkait keamanan pemasangan jaringan internet di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai keberadaan kabel yang menempel di tiang listrik tanpa penataan jelas dapat membahayakan pengguna jalan serta menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penggunaan fasilitas umum. Karena itu, warga meminta instansi terkait termasuk pemerintah daerah, dinas teknis, dan pihak PLN untuk turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kalau memang kabel dipasang di tiang listrik harus jelas izinnya dan memperhatikan keselamatan masyarakat,” kata seorang tokoh masyarakat Munjul.
Warga juga berharap pihak PLN dapat menyikapi persoalan kabel jaringan internet yang banyak menempel di tiang listrik, terutama yang dinilai tidak tertata dan berpotensi membahayakan keselamatan umum. Penataan kabel dinilai perlu dilakukan agar tidak semrawut serta tidak mengganggu fungsi fasilitas kelistrikan maupun keselamatan pengguna jalan.
Fenomena pencopotan spanduk setelah muncul pemberitaan pun memicu spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian menduga langkah tersebut dilakukan untuk meredam perhatian publik dan menghindari sorotan media kontrol sosial yang selama ini aktif memberitakan persoalan kabel internet di wilayah Pandeglang.
Di sisi lain, sejumlah aktivis sosial meminta agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada pergantian maupun pencopotan spanduk semata, tetapi menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan jaringan internet ilegal atau yang belum tertata dengan baik di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait dapat bertindak objektif dan transparan guna memastikan seluruh aktivitas usaha jaringan internet berjalan sesuai aturan hukum, standar keselamatan, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kantor WiFi terkait alasan pergantian maupun pencopotan spanduk “Briling”, termasuk klarifikasi atas berbagai sorotan publik yang berkembang di tengah masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes/Red
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Pandeglang Banten











