Mosi Tidak Percaya terhadap Bupati Mahakam Ulu Kaltim

Senin, 2 Oktober 2023 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Penolakan Kabupaten Mahakam Ulu-permohonan Pemberhentian ASN oleh Bupati terus bergulir dan berbuntut panjang, selain mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda dengan Nomor Perkara : 35/G/2023/PTUN.SMD, dan melayangkan Surat Laporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati Mahakam Ulu kepada Gubernur Kaltim.
Hari ini Senin, 2 Oktober 2023 Julimin melayangkan surat Mosi Tidak Percaya terhadap Bupati Mahakam Ulu, menurutnya Bupati Mahakam Ulu tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai kepala daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 65 dan Pasal 67. dalam Surat Mosi Tidak Percaya tersebut terdapat beberapa hal yang disebut menjadi alasan dan pertimbangan yaitu pertama, Bupati Mahakam Ulu tidak memberikan pelayanan yang berkualitas dan memadai bagi masyarakat sebagaimana yang dialaminya. kedua, Bupati Mahakam Ulu dianggap telah merugikan dan melanggar haknya dan hak masyarakat secara umum karena diduga menghalangi dan berupaya menggagalkan Julimin sebagai warga negara Indonesia untuk dipilih dan memilih sebagai anggota DPRD. ketiga, Bupati dinilai tidak mampu memenuhi tuntutan dan/atau aspirasi masyarakat sebagai pemilik kepentingan seperti yang dicontohkannya adalah terdapatnya proyek pembangunan infrastruktur dasar yg belum terbangun dan mangkrak alias belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat antaranya pembangunan jalan dan jembatan Long Melaham, pembangunan kantor Bupati, Gedung DPRD dan Kantor organisasi perangkat daerah, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ada dibeberapa lokasi seperti Kampung Datah Bilang, lutan, Ujoh Bilang dan sekitarnya, long Pahangai dan kampung lainnya belum mengalir, dan terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap Tenaga Non PNS (TNP) yang sarat dengan tujuan tertentu, kebijakan lainnya yang tidak kalah pentingnya dan berdampak langsung terhadap kesinambungan menjadi penghambat pembangunan di daerah Mahakam Ulu yaitu belum rampungnya penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa, Perda tentang penyelenggaraan perizinan, Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat Adat, Perda tentang lahan pertanian dan masih banyak perda lainnya belum rampung yang semestinya telah disusun dan ditetapkan pada masa jabatan periode pertama Bupati Defenitif.

Caleg dari Partai Golkar ini meyakini bahwa Pencapaian target dan kinerja Bupati Mahakam Ulu sangat rendah berdasarkan fakta di lapangan dan hal ini sangat merugikan masyarakat dan negara yang membutuhkan pelayanan dan/atau memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Oleh karena itu, Julimin mewakili masyarakat memohon dan berharap kepada DPRD Mahakam Ulu sebagai instansi publik yang berwenang untuk segera memproses secara serius, penuh rasa tanggung jawab dan penuh rasa keadilan atas Mosi Tidak Percaya terhadap Bupati Mahakam Ulu tersebut sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 pada Pasal 85 ayat (1) sampai dengan ayat (4).

Mosi Tidak Percaya tersebut disampaikan supaya menjadi bahan renungan Bupati Mahakam Ulu agar lebih fokus memimpin Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang lebih baik, berbuat adil serta mengayomi masyarakatnya.(Jimmi Edison )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa
Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global
Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!
Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 
Datang, Periksa, Pulang Tanpa Sita  Ketegasan Tipidter Polres Bogor dalam Kasus Solar Diduga Ilegal Dipertanyakan 
Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Langgar Etika, Warga Meradang
Ucapan Belasungkawa Resmi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:15 WIB

Dugaan Setoran Demi Pertahankan Jabatan Kepsek Kembali Mencuat, Dana BOS Disebut Tergerus hingga Rp150 Ribu–Rp200 Ribu per Siswa

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:06 WIB

Kapolri Paparkan Upaya Presiden Prabowo Selesaikan Konflik Global

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:37 WIB

Rekaman Neraka 23 MENIT! Oknum Kades Air Nau Diduga Sekap Wartawan, ‘Damai Settingan’ Digugat Nasional!

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:11 WIB

Sidang Kedua Gugatan Warga, Kepastian Hukum Eks HGU PT BSP Jadi Sorotan 

Berita Terbaru