Global Expose TV Kota Bekasi – Ibarat jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib sial yang dialami Tiormelinda, ibu dari RAS (19), seorang korban kekerasan di muka umum sesuai Pasal 170 KUHP. Kasus yang telah dilaporkan sejak setahun lalu ke Polsek Rawalumbu, Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, kini semakin pelik setelah dirinya diduga diperas oleh oknum penyidik Polsek Rawalumbu.
Tiormelinda mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi berinisial AC, yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik di Polsek Rawalumbu dan kini telah berpindah ke Polres Bekasi Kota. Oknum tersebut diduga meminta uang dengan dalih untuk operasional penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anaknya.
Masalah ini berbuntut panjang. Oknum polisi tersebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polres Bekasi Kota. Namun, hingga kini laporan itu belum memperoleh kepastian hukum, karena penyidik terlapor belum diperiksa, dan pelaku penganiayaan masih belum ditangkap.
Dugaan permintaan uang ‘operasional’ ini membuat Tiormelinda merasa dibohongi oleh oknum penyidik. Ia mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan terhadap anaknya telah dibuat sejak 18 Februari 2024. Namun, meski telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik, pelaku masih belum diamankan.
“Penyidik minta uang dan sudah saya berikan. Alasannya untuk menangkap pelaku. Nilainya lumayan besar, Rp 4,5 juta. Tapi sampai sekarang, pelaku belum juga ditangkap,” ujarnya, Senin (17/3/2025).
Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap Propam Polres Bekasi Kota, yang hingga kini belum memberikan kejelasan terkait perkembangan pemeriksaan oknum penyidik tersebut.
“Sudah kami laporkan ke Propam Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan. Sampai sekarang kami belum tahu apakah oknum itu sudah diperiksa, diberikan sanksi, atau bahkan dipecat,” katanya.
Tiormelinda berharap Propam Polres Bekasi Kota dapat bertindak tegas terhadap oknum tersebut, karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia juga mendesak agar pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap.
“Harapan saya, Propam Polres Bekasi Kota menindak tegas oknum tersebut. Jika perlu, pecat saja. Saya juga meminta Kapolsek Rawalumbu segera diperiksa, karena hingga kini pelaku penganiayaan anak saya belum ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bekasi Kota, Ubaidillah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini, hanya memberikan jawaban singkat:
“Sedang proses,” tulisnya. Selain itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ubaidillah menegaskan bahwa konfirmasi lebih lanjut harus dilakukan melalui Humas Polres Bekasi Kota pada jam kerja.
“Silakan konfirmasi ke Humas Polres Bekasi Kota di jam kerja,” katanya
Penulis : Hotma Tumangger
Editor : Sukadi
Sumber Berita: Oknum Polisi Rawalumbu Diduga Memeras Pelapor Pasal 170, Terancam Dipecat












