Oknum Polisi Rawalumbu Diduga Memeras Pelapor Pasal 170, Terancam Dipecat

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kota Bekasi – Ibarat jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib sial yang dialami Tiormelinda, ibu dari RAS (19), seorang korban kekerasan di muka umum sesuai Pasal 170 KUHP. Kasus yang telah dilaporkan sejak setahun lalu ke Polsek Rawalumbu, Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya, kini semakin pelik setelah dirinya diduga diperas oleh oknum penyidik Polsek Rawalumbu.

Tiormelinda mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi berinisial AC, yang sebelumnya bertugas sebagai penyidik di Polsek Rawalumbu dan kini telah berpindah ke Polres Bekasi Kota. Oknum tersebut diduga meminta uang dengan dalih untuk operasional penangkapan pelaku penganiayaan terhadap anaknya.

Masalah ini berbuntut panjang. Oknum polisi tersebut telah dilaporkan ke Bidang Propam Polres Bekasi Kota. Namun, hingga kini laporan itu belum memperoleh kepastian hukum, karena penyidik terlapor belum diperiksa, dan pelaku penganiayaan masih belum ditangkap.

Dugaan permintaan uang ‘operasional’ ini membuat Tiormelinda merasa dibohongi oleh oknum penyidik. Ia mengungkapkan bahwa laporan penganiayaan terhadap anaknya telah dibuat sejak 18 Februari 2024. Namun, meski telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik, pelaku masih belum diamankan.

“Penyidik minta uang dan sudah saya berikan. Alasannya untuk menangkap pelaku. Nilainya lumayan besar, Rp 4,5 juta. Tapi sampai sekarang, pelaku belum juga ditangkap,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap Propam Polres Bekasi Kota, yang hingga kini belum memberikan kejelasan terkait perkembangan pemeriksaan oknum penyidik tersebut.

“Sudah kami laporkan ke Propam Polres Bekasi Kota, tapi belum ada kejelasan. Sampai sekarang kami belum tahu apakah oknum itu sudah diperiksa, diberikan sanksi, atau bahkan dipecat,” katanya.

Tiormelinda berharap Propam Polres Bekasi Kota dapat bertindak tegas terhadap oknum tersebut, karena telah mencoreng nama baik institusi Polri. Ia juga mendesak agar pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap.

“Harapan saya, Propam Polres Bekasi Kota menindak tegas oknum tersebut. Jika perlu, pecat saja. Saya juga meminta Kapolsek Rawalumbu segera diperiksa, karena hingga kini pelaku penganiayaan anak saya belum ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bekasi Kota, Ubaidillah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini, hanya memberikan jawaban singkat:

“Sedang proses,” tulisnya. Selain itu, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ubaidillah menegaskan bahwa konfirmasi lebih lanjut harus dilakukan melalui Humas Polres Bekasi Kota pada jam kerja.

“Silakan konfirmasi ke Humas Polres Bekasi Kota di jam kerja,” katanya

Facebook Comments Box

Penulis : Hotma Tumangger

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Oknum Polisi Rawalumbu Diduga Memeras Pelapor Pasal 170, Terancam Dipecat

Berita Terkait

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo
H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034
Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif
Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota
Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan
Bakal Calon Kepala Desa Sumber Jaya 2026: Membawa Gagasan Transparansi, Digitalisasi, dan Penguatan Ekonomi Warga
Revitalisasi SMK Nur Insani Angsana Disambut Antusias Wali Murid, Anggaran Rp1,069 Miliar Direalisasikan
Dugaan Intimidasi Terhadap Pembina FORMASI, Polisi di Minta Ungkap Identitas Pelaku dan Tangkap
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Pelayanan, Wajib Pajak Diimbau Urus Sendiri Tanpa Calo

Sabtu, 26 September 2026 - 10:33 WIB

H. Dulloh Syafei Menang Telak, Terpilih sebagai Kepala Desa Sumber Jaya Periode 2026–2034

Selasa, 22 September 2026 - 11:40 WIB

Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Selasa, 22 September 2026 - 11:12 WIB

Dugaan Tangkap Lepas Pengedar Obat Terlarang di Cibatu, Kapolres dan Propam Polres Garut Diminta Periksa Oknum Anggota

Senin, 7 September 2026 - 14:40 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi Perkuat Kepercayaan Publik melalui Pelayanan Prima dan Transparan

Berita Terbaru