Global Expose TV Banten – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD di Provinsi Banten. Organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk segera mengusut tuntas berbagai dugaan penyimpangan tersebut.
Ketua P3B, Arip Wahyudin, menjelaskan bahwa Pokir DPRD sejatinya merupakan usulan program yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan diperjuangkan melalui mekanisme resmi, seperti reses maupun rapat dengar pendapat. Usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Pokir itu memiliki dasar hukum yang jelas dan merupakan bagian sah dalam sistem perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah,” ujar Arip, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, secara mekanisme, usulan Pokir diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), lalu diverifikasi oleh Sekretariat DPRD, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan.
Namun demikian, P3B menilai dalam praktiknya terdapat berbagai modus penyimpangan yang diduga kerap terjadi. Mulai dari intervensi terhadap dinas teknis, penunjukan rekanan tertentu, hingga praktik “titipan proyek” yang berujung pada pembagian fee.
Dana Pokir yang seharusnya berbasis kebutuhan masyarakat justru diduga dijadikan alat transaksional oleh oknum tertentu,” tegas Arip.
Selain itu, P3B juga mengungkap adanya dugaan praktik mark-up anggaran, penggunaan perusahaan “pinjam bendera”, serta pelaksanaan proyek dengan kualitas rendah. Bahkan, dalam beberapa temuan di lapangan, pekerjaan dilaporkan selesai 100 persen meskipun realisasinya belum tuntas.
Tak hanya itu, dugaan penitipan program pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan juga menjadi sorotan. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan temuan tersebut, P3B mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk turun langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan korupsi Pokir di Provinsi Banten.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Masyarakat Banten sudah terlalu lama dibayangi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkap Arip.
P3B juga berharap lembaga antirasuah mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, serta memastikan anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Iwan Gejes
Editor : Iwan Gejes
Sumber Berita: Banten












