Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis di Pandeglang Disorot, Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV – kabupaten Pandeglang, Banten  Rabu, 20 Mei 2026.Kebebasan pers kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah wartawan mengaku mengalami hambatan saat hendak melakukan peliputan di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Labuan #013 yang berada di Desa Karang Bohong, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (20/05/2026).

Insiden tersebut terjadi ketika beberapa awak media mendatangi lokasi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan konfirmasi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik terkait operasional program pemerintah yang dikelola oleh Yayasan Putra Eri Perkasa.

Namun kedatangan para wartawan disebut tidak langsung mendapat akses peliputan. Petugas keamanan di lokasi meminta awak media menunjukkan “surat izin kunjungan” dan “surat dinas” sebelum diperbolehkan memasuki area dapur MBG.

Permintaan itu memicu sorotan dari kalangan jurnalis karena dinilai tidak lazim dalam praktik kerja jurnalistik serta dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cecep, wartawan dari mataperistiwa.com yang berada di lokasi, menjelaskan bahwa kedatangan para jurnalis dilakukan secara terbuka dan profesional, bukan untuk mengganggu aktivitas dapur, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami datang dengan itikad baik untuk silaturahmi sekaligus menjalankan tugas jurnalistik. Namun petugas keamanan justru meminta surat izin kunjungan dan menyebut wartawan harus membawa surat dinas,” ujar Cecep kepada redaksi.

Menurutnya, wartawan telah menunjukkan identitas pers resmi sebagai bukti legalitas profesi jurnalistik. Akan tetapi pihak keamanan tetap meminta adanya dokumen tambahan sebagai syarat masuk ke area peliputan.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan perdebatan di kalangan insan pers mengenai pemahaman sebagian pihak terhadap kebebasan pers yang dijamin negara.

Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, Pasal 4 ayat 2 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selanjutnya pada Pasal 4 ayat 3 ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Bahkan dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sejumlah praktisi media menilai bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik pada dasarnya cukup menunjukkan identitas pers serta bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Tidak terdapat aturan yang mewajibkan wartawan membawa “surat dinas” khusus untuk melakukan peliputan di lapangan, terutama pada kegiatan yang bersifat publik.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program prioritas nasional yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena menggunakan anggaran publik, pelaksanaan program dinilai harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat, termasuk melalui media massa sebagai bagian dari kontrol sosial.

Mulai dari kualitas bahan makanan, standar sanitasi dapur, distribusi makanan, hingga tata kelola operasional menjadi bagian penting yang layak diketahui masyarakat demi memastikan program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Seorang jurnalis senior di Kabupaten Pandeglang yang enggan disebutkan namanya menilai keterbukaan terhadap media justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Kalau seluruh prosedur dan operasional sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk membatasi wartawan. Pers justru membantu memastikan program berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.

Meski demikian, insan pers juga menyatakan tetap menghormati aturan teknis dan prosedur keamanan internal yang diterapkan di area produksi makanan, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), standar kebersihan, serta pembatasan pada area tertentu yang bersifat steril.

Namun pembatasan tersebut dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Labuan #013 maupun Yayasan Putra Eri Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan permintaan surat izin kunjungan dan surat dinas kepada wartawan yang hendak melakukan peliputan.

Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari sejumlah insan media di daerah yang berharap kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan program MBG di wilayah lain. Mereka menilai keterbukaan informasi publik harus tetap dijaga agar masyarakat memperoleh akses informasi yang objektif mengenai penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah.

Dewan Pers serta aparat penegak hukum juga diminta ikut mengawasi persoalan tersebut agar hak-hak pers tetap dihormati dan tidak terjadi pembatasan yang berpotensi mencederai kebebasan jurnalistik di Indonesia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPPG Labuan #013, Yayasan Putra Eri Perkasa, serta Badan Gizi Nasional sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan Gejes/Red

Editor : Iwan Gejes

Sumber Berita: Pandeglang Banten

Berita Terkait

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas
Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026
GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten
P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK
Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block
Proyek Huntap di Kecamatan Sumur Disorot, Pelaksana Akui Pondasi Tanpa Hamparan Pasir
Rakorwil Gema Bangsa Banten, Ahmad Rofiq Dorong Politik Berbasis Daerah dan Kemandirian Bangsa
Rakorwil Gema Bangsa Banten Tetapkan Ahmad Yani, Dorong Desentralisasi Politik dan Kemandirian Kader
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:04 WIB

GMNI Cilegon Mengecam Tindakan dugaan Kekerasan terhadap kader GMNI Pandeglang dan Siap Membersamai Gerakan Solidaritas

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Anggota DPRD Pandeglang Eriyanto S.Si., M.M. Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81, 5 Oktober 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:52 WIB

GMNI Pandeglang Murka, Anggota Diduga Dipukul Aparat Saat Aksi HUT Banten: Siap Geruduk Polda Banten

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:03 WIB

P3B Soroti Dugaan Fee 20–25 Persen dan Pengkondisian Rekanan dalam Program Revitalisasi SMA/SMK

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Monev Banprov Desa Ciodeng tim kecamatan cek fisik pembangunan paving block

Berita Terbaru