Pengurus Gas Oplosan Ancam Akan Bunuh Team Awak Media Dengan Senjata Tajam

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Global Expose TV Kabupaten Bogor – Saat team awak media sedang melakukan Sosial Kontrol di Kampung Bapin Taman Sari, Kecamatan Rumpin Bogor, Ada sebuah mobil yang melintas dan diduga membawa gas oplosan, Sabtu (21 juni 2025).

Saat kami team awak media konfirmasi kepada supir terkait punya siapa, Sopir pun menjawab “Ini punya sultan bang,” dan langsung menelpon salah seorang yang diduga pengurus usaha ilegal tersebut.

Kami pun mewawancarai sopir terebut dan mengatakan kalo mereka hanya belanja akan tetapi menjelaskan pembuatan gas suntikan tersebut di Kampung Jabon, kita hanya belanja dan ngirim saja.

Tak berselang lama setelah ditelpon oleh sopir yang diduga membawa gas oplosan datang beberapa orang pengurus, dan salah satu dari pengurus yang enggan menyebutkan namanya melakukan intimidasi terhadap kami awak media dengan berkata kasar “Setan doangan lu, tai lu, anjing lu,” ucap orang yang mengaku sebagai pemilik armada gas tersebut.

Bahkan ia melakukan pengancaman dengan golok dan mengatakan siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini hahh, gua bunuh lu semua.

Akhirnya salah satu dari pengurus yang berinisial (DP) melerai kami team awak media dan mengajak kami ngobrol santai.

“Jadi gini bang, kenapa orang saya tadi kaya begitu. Jadi sebelumnya ada wartawan yang kesini tapi ketika kita sudah kasih uang wartawan tersebut malah tayang berita, Akhirnya kita pun dipintai biaya untuk tackdown sejumlah Empat Juta Rupiah, Nah jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar (DP).

Dari kejadian seperti ini sangat disayangkan sekali ada seorang pengurus usaha ilegal gas oplosan melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap team awak media, dan itu melukai kita para wartawan atau jurnalis yang ingin mengungkapkan terkait kegiatan ilegal ini yang merugikan negara.

Seperti kita ketahui profesi seorang wartawan atau jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur tentang kebebasan pers, hak dan kewajiban pers, serta perlindungan terhadap kebebasan pers.

Perlu diketahui, Undang-undang yang mengatur gas oplosan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur gas oplosan.

Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga gas subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Dengan adanya kejadian intimidasi dan pengancaman kepada kami team awak media, kami pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib wilayah Hukum Polsek Rumpin, Agar segera ditindak lanjuti sesuai Hukum yang berlaku.

Diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik.

Facebook Comments Box

Penulis : Iwan FS SH

Editor : Sukadi

Sumber Berita: Pengurus Gas Oplosan Ancam Akan Bunuh Team Awak Media Dengan Senjata Tajam

Berita Terkait

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan
Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi
Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut
Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?
Polsek Kampung Rakyat tidak Tanggung Tanggung Ringkus Pemuda di Perkebunan Sawit l1,95 Gram Sabu Diamankan
Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus J di Kampung Raja, Diduga Terlibat Narkotika
Dugaan Peredaran Sabu di Negeri Lama Disorot, Nama Doni, Topik, Balga dan Inisial DL Disebut Warga
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:54 WIB

Penggerebekan di Sejumlah Lokasi Diduga Transaksi Narkoba, Polisi Kerap Pulang Tanpa Tangkapan

Jumat, 18 September 2026 - 14:04 WIB

Dua Tahun Belakangan, Silangkitang Sepi dari Pemberitaan Peredaran Narkotika

Sabtu, 12 September 2026 - 21:34 WIB

Dugaan Peredaran Sabu di Pajak Hongkong dan Aek Matio Disorot, Polisi Diminta Jangan Diam dan Turun ke Lokasi

Kamis, 10 September 2026 - 17:54 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Empat Remaja dan 13 Klip Diduga Ganja di Jakut

Kamis, 10 September 2026 - 08:24 WIB

Diduga Transaksi Sabu Terang-terangan di Pardamean, Ada Apa dengan Polres Labuhanbatu?

Berita Terbaru